Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan TP Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan Negeri Bobong

Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim kembali serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana  "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” di Kejaksaan Negeri Bobong. 07/06

 

Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-479/Q.2.19/Eoh.1/06/2024, tanggal 03 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 07.d / VI / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 07 Juni 2024, Perihal penyerahan tersangka.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan LO 24Thn asal Desa Meranti jaya Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu sudah diserahkan di Kejaksaan.

 

Dalam perkara tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Pukul 23.20 WITA hingga berlanjut pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 sekira pada pukul 23.40 WITA bertempat di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.

 

“Barang bukti berupa satu lembar baju warna Kuning lengab pendek terdapat tulisan 3 second, satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu, satu lembar celana dalam warna cream bermotif love dan satu lembar bra atau kutang dalaman wanita warna hijau tosca juga sudah kami serahkan” bebernya.

Lebih baru Lebih lama