![]() |
Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan
Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-479/Q.2.19/Eoh.1/06/2024, tanggal 03 Juni 2024,
perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan Surat Pengantar Kasat
Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 07.d / VI / 2024 / Sat Reskrim,
tanggal 07 Juni 2024, Perihal penyerahan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan,
S.H mengatakan LO 24Thn asal Desa Meranti jaya Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten
Pulau Taliabu sudah diserahkan di Kejaksaan.
Dalam perkara tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak
Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2), ayat
(3) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan
kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi
pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Pukul 23.20 WITA hingga berlanjut pada
hari Selasa tanggal 16 Januari 2024
sekira pada pukul 23.40 WITA bertempat di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat
Kabupaten Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.
“Barang bukti berupa satu lembar baju warna Kuning lengab
pendek terdapat tulisan 3 second, satu lembar celana panjang jeans warna
abu-abu, satu lembar celana dalam warna cream bermotif love dan satu lembar bra
atau kutang dalaman wanita warna hijau tosca juga sudah kami serahkan”
bebernya.