Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan TP Penganiyaan Ke Kejaksaan Negeri Bobong

Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim kembali serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana  "Penganiayaan” di Kejaksaan Negeri Bobong. 07/06

 

Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-491/Q.2.19/Eoh.1/06/2024, tanggal 07 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyelidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 06.d / VI / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 07 Juni 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan LA 23Thn asal Desa Nunu Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu sudah diserahkan di Kejaksaan.

 

Dalam perkara tindak pidana “Penganiayaan” tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pada pukul 03.30 bertempat di Desa Todoli Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.


Lebih baru Lebih lama