![]() |
Berkas perkara kasus Penganiayaan remaja di palibo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 19/07
Berdasarkan surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau
Taliabu Nomor. : B/ 141 / VII / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 19 Juli 2024,
Perihal Pengiriman Berkas Perkara tersangka yang diketahui berinisial AR (34) asal
Desa Wayo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau
Taliabu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan di Kejasaan Negeri Pulau Taliabu" beber Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H
Oleh Penyidik Unit I Pidum Satuan Reskrim Polres Pulau
Taliabu, tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 351 Ayat (1) dan atau ayat (2)
KUHPidana yang terjadi di Desa Tikong
Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara .