Dimana dengan perbuatan yang di lakukan oleh Rinto Palalang yang tak lain adalah Mantan Kepala Desa Padang itu bersama temannya akhirnya degan kasus tersebut Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo S.I.K bersama jajaranya turun lapangan dan langsung menuju lokasi membongkar palang yang di pasang oleh Mantan Kepala Desa Padang Rinto Palalang di jalan tempat aktivitas PT. BMI (Bintani Megah Indah).
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo S.I.K juga tegas
menyampaikan akan menindak tegas terhadap warga yang telah melakukan perbuatan
tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas apalagi menghambat aktivitas orang
lain.
AKBP Totok Handoyo juga telah memerintahkan jajarannya untuk
melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Padang Rinto Palalang guna
untuk di mintai keterangan serta teman-temannya yang juga ikut melakukan
pemalagan jalan menghambat aktivitas PT. BMI (Bintani Megah Indah) yang terletak di
areal Desa Todoli Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
Apalagi atas kasus tersebut melalui kuasa hukum PT. BMI (Bintani Megah Indah) Tawallani Djafaruddin,.SH,.MH. juga awal telah melaporkan Mantan Kepala Desa Padang Rinto Palalang atas perbuatan melanggar hukum yang telah melakukan pemalangan jalan menghambat aktivitas tampa dasar hukum.
Degan Laporan Dugaan kuat Mantan Kepala Desa Padang Rinto Palalang telah
melakukan Perbuatan Pidana Melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHP.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H Adalah Advokat / Pengacara dan
Konsultan Hukum PT. BMI (Bintani Megah Indah) yang berkantor pada Kantor Hukum
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum beralamat di Jl Mangga Besar, Desa
Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu bertindak untuk dan
atas nama sebagai Kuasa Hukum PT. Bintani Megahindah.
Dan selanjutnya Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H disebut sebagai
Pelapor telah melaporkan terjadinya dugaan perbuatan pidana pada pihak Kepolisian
Resor Pulau Taliabu yang dilakukan oleh dengan kornologis sebagai berikut :
1). Rinto Palalang Alias Rinto adalah (Mantan Kepala Desa Padang)
Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat
Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku
Utara. 2).Tirta sebagai terlapor 2 Adapun
laporan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
1). Bahwa PT. BMI (Bintani Megah Indah) adalah Badan Hukum Indonesia
berbentuk perseroan terbatas dan merupakan suatu perseroan yang bergerak
dibidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara, dimana telah dan/atau sekarang sedang melakukan kegiatan
ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara.
2). Bahwa pada hari Senin tanggal 20 maret 2023, sekira pukul
15:45 WITA, bertempat disekitar ruas jalan segmen 3 Desa Todoli, karyawan PT.
Bintani megahindah sedang melaksanakan/mengerjakan pembukaan dan penimbunan
badan jalan guna menunjang kegiatan pertambangan yaitu ekplorasi, operasi produksi
atau aktifitas lainnya diwilayah izin usaha pertambangan. Aneh bin ajaib
tiba-tiba dating dua orang saudara RINTO sebagai (Terlapor 1) dan TIRTA sebagai (Terlapor 2)
dengan suara membentak dan emosi, secara tanpa hak kemudian melakukan tindakan
memberhentikan pekerjaan, menggangu/merintangi/menghalang-halangi dan/atau
memasang palang di jalan yang sedang dikerjakan oleh karyawan
3). Bahwa terhadap tindakan secara tidak sah dan melawan hukum
yang dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 tersebut telah diperingatkan oleh
karyawan PPT. BMI (Bintani Megah Indah), untuk tidak melakukan hal tersebut. Karena
pekerjaan pembukaan dan/atau penimbunan badan jalan tersebut telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan lokasi tersebut adalah wilayah izin
usaha pertambangan, akan tetapi peringatan tersebut tidak di indahkan atau
mendapatkan tanggapan yang serius dari Terlapor 1 dan Terlapor 2. Namun
parahnya bahkan Terlapor 1 dan Terlapor 2 tetaplah memberhentikan pekerjaan,
menggangu/merintangi menghalang-halangi dan/atau memasang palang di jalan
tersebut dan sampai dengan sekarang. Terlapor 1 dan Terlapor 2 cenderung untuk
tetap menguasai lokasi tersebut secara terus menerus secara melawan hukum
dengan dipasangnya palang jalan sebagi bukti perbuatan tindak pidana.
4). Bahwa perbuatan Para Terlapor tersebut, mengakibatkan aktivitas
pekerjaan pembukaan dan penimbunan badan jalan guna menunjang kegiatan
pertambangan yaitu ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya diwilayah
izin usaha pertambangan PT. BMI (Bintani Megah Indah) tidak dapat dilanjutkan atau
terhenti.
5). Maka degan akibat perbuatan Para Terlapor tersebut maka PT. BMI (Bintani Megah Indah) merasa dirugikan oleh para pelaku berdasarkan hal tersebut diatas menurut kami selaku kuasa hukum PT. Bintani Megahindah. Maka Perbuatan Para Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan pidana Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHP,
Maka degan hal tersebut juga Tawallani Djafaruddin,.SH,.MH selaku
kuasa hukum PT. BMI (Bintani Megah Indah) berharap Kapolres Pulau Taliabu Cq.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu dapat menindak lanjuti laporan kami ini
untuk selanjutnya agar dapat melakukan proses Penyelidikan, Penyidikan,
dan/atau Penuntutan sebagaimana mestinya.
Selain itu Kapolres Pulau Taliabu meminta pada kedua terlapor
agar segra mengindahkan surat
pemanggilan yang sudah kami layangkan pada kedua terlapor yakni Rinto dan Tirta
jika tidak maka dirinya akan memerintahkan jajaranya untuk melakukan
penangkapan secara paksa apalagi perbuatan kedua pelaku adalah perbuatan yang
menganggu Kamtibmas.