![]() |
Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menggelar Press Release kasus menonjol yang berhasil ditangani, yakni kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kegiatan digelar di Mapolres Pulau Taliabu. 02/06/25
Press Release dua kasus menonjol di pimpin oleh Kapolres
Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Achmad M, S.H dan Kasat
Reskrim Iptu Achmad M, S.H.
Kapolres Pulau Taliabu menjelaskan bahwa kasus persetubuhan
terhadap anak di bawah umur melibatkan tersangka berinisial SB 19 Tahun, RU 30
Tahun dan MK 28 Tahun.
Adapun kronologis dengan TKP Desa Samuya :
=> Pada Hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul
02.00 Wit bertempat di Desa Samuya Kec. Taliabu Timur Kab. Pulau Taliabu,
Menurut Keterangan dari terduga pelaku Inisial SB bahwa pelaku telah menjalin
hubungan pacaran dengan anak korban inisial T A, dan anak korban untuk
melakukan hubungan persetubuhan sebanyak dua kali yakni peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2025
sekira pukul 02.00 WIT bertempat di Desa Samuya Kec. Taliabu Timur, sedangkan
peristiwa kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul
02.00 WIT bertempat di Desa Samuya Kec. Taliabu Timur.
Dari Keterangan Terduga Pelaku Inisial R U bahwa pelaku
memperkosa anak korban dengan pelaku inisial S B, kemudian pelaku inisial R U
meminta jatah kepada anak korban untuk bersetubuh dengannya sehingga pelaku
inisial R U dapat melampiaskan nafsu dan menyetubuhi anak korban sebanyak satu
kali dan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025
sekira pukul 02.00 WIT bertempat di Desa Samuya Kec. Taliabu Timur. Selanjutnya
Keterangan dari Terduga Pelaku Inisial M K bahwa pelaku tidak sempat menyetubuhi
anak korban inisial T A, akan tetapi pelaku mencium anak korban sebanyak satu
kali dan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025
sekira pukul 02.00 WIT bertempat di Desa Samuya Kec. Taliabu Timur Kab. Pulau
Taliabu.
Kronologis dengan TKP Desa Sofan :
=> Peristiwa persetubuhan terjadi di hari, tanggal bahkan
bulan sudah lupa tapi di tahun 2020, 2021, dan 2022, dimana yang pertama kali
terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 14.00 WIT di Desa Sofan Kec. Taliabu
Timur Selatan. Menurut Keterangan terduga pelaku inisial EG bahwa pelaku
melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak empat kali dan peristiwa
persetubuhan itu terjadi dari tanggal bahkan bulan dan tahun 2020, 2021, dan
2022, dimana yang pertama kali terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 14.00 WIT
di Desa Sofan Kec. Taliabu Timur Selatan. Keterangan dari anak korban inisial
MP bahwa yang melakukan persetubuhan dirinya adalah terduga pelaku yang bernama
Elikopas Gofu dengan inisial EG, sebanyak 4 kali dan peristiwa persetubuhan
terjadi hari, tanggal bahkan bulan sudah lupa tapi di tahun 2020, 2021 dan
2022, dimana yang pertama kali terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 14.00 WIT
di Desa Sofan Kec. Taliabu Timur Selatan, korban berusia 11 tahun dan masih
kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban sendiri dengan
Keterangan ibu korban berinisial AM, bahwa menurut cerita anak korban yang
melakukan persetubuhan terhadap anak korban adalah terduga pelaku inisial EG
sebanyak 4 (empat) kali. Peristiwa ini awalnya diceritakan oleh teman-teman
anak korban yang bernama Agustina Rejos Lalaki (ARL) dan Rejos Lalaki (RL)
saksi lulis Himayla (lupa) dan saksi yang langsung kepada anak korban dan juga
bercerita kepada ibu korban dan ibu korban menyampaikan tante dari anak korban
bernama Wiwin Poch (WP) yang bersama WP mengajak anak korban ke rumah ibu
korban dan menceritakan anak korban EG kemudian memberitahukan kepada ibu anak
korban yang kemudian anak korban menceritakan/menyampaikan langsung ke anak
korban yang kemudian anak korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya
pada saat itu, mendengar cerita dari anak korban AM tidak terima.
“Saat ini ke dua Kasus Persetubuhan telah sampai pada tahap
I yaitu berkas Perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan, namun ada perbaikan
sehingga masih P19, akan kami lengkapi kekurangan dan mengantar kembali
berkasnya ke pihak Kejaksaan untuk mendapatkan P21” jelas Kapolres Pulau
Taliabu
“Untuk kedua Korban saat ini telah dimintai keteterangan
sehingga korban sudah kembali ke pihak keluarga. Tersangka telah kami amankan
dan masih dalam penyidikan lanjutan” tutup Kapolres