4 Orang Tersangka Kasus Pengerusakan Berhasil Diamankan Oleh Polres Pulau Taliabu


Kepolisian Resor Pulau Taliabu melalui Unit Resmob dan unit Indentifikasi Polres Pulau Taliabu melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan di Desa Onemay, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu. 07/06/24

 

Saat melakukan olah TKP terlihat pada pintu depan rumah telah rusak dan kaca jendela pada ruang tamu pecah dan ruang tamu terdapat pecahan kaca dari meja kaca yang telah rusak, begitupun jendela  kamar pecah. Selain itu diruangan keluarga terdapat TV tabung 24 inch  yang layarnya pecah akibat pengerusakan.

Pada pukul 12.40 WITA, Personel Sat Reskrim lakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pengrusakan di rumah korban Suriadin Lakirani.

 

Adapun Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 4 (Empat ) orang. yaitu, HF 35 tahun asal Desa Onemay, RK 19 tahun Desa Onemay, AD 26 Tahun ASAL Desa Onemay dan AF, 20 Tahun asal Desa Onemay.

 

“Motiv belum diketahui pasti, namun tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk di proses lebih lanjut” ungkap AKP Suriawan, S.H

Lebih baru Lebih lama