![]() |
Kepolisian Resor Pulau Taliabu melalui Unit Resmob dan unit Indentifikasi Polres Pulau Taliabu melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan di Desa Onemay, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu. 07/06/24
Saat melakukan olah TKP terlihat pada pintu depan rumah
telah rusak dan kaca jendela pada ruang tamu pecah dan ruang tamu terdapat
pecahan kaca dari meja kaca yang telah rusak, begitupun jendela kamar pecah. Selain itu diruangan keluarga terdapat
TV tabung 24 inch yang layarnya pecah
akibat pengerusakan.
![]() |
Adapun Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 4 (Empat )
orang. yaitu, HF 35 tahun asal Desa Onemay, RK 19 tahun Desa Onemay, AD 26
Tahun ASAL Desa Onemay dan AF, 20 Tahun asal Desa Onemay.
“Motiv belum diketahui pasti, namun tersangka dan barang
bukti telah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk di proses lebih lanjut”
ungkap AKP Suriawan, S.H