Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Kembali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti TP Kekerasan Seksual

Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim kembali serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana  "Kekerasan Seksual" di Kejaksaan Negeri Bobong. 28/02

 

Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-220/Q.2.19/Eoh.1/02/2024, tanggal 22 Februari 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21.A) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : BP/ 14.c / II/ 2024 / Sat Reskrim, tanggal 28 Februari 2024, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan LA 56Thn asal Desa Wolio kecamatan Tabona kabupaten Pulau Taliabu sudah diserahkan di Kejaksaan.

 

Dalam perkara tindak pidana "Kekerasan Seksual" ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Huruf a dan atau pasal 6 huruf b UU RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Barang bukti berupa satu lembar celana panjang, satu lembar kain sarung, satu lembar baju lengan panjang dan satu lembar celana dalam sudah kami serahkan juga di Kejaksaan” ungkapnya

 


Lebih baru Lebih lama