Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim kembali serahkan
tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana "Kekerasan Seksual" di Kejaksaan
Negeri Bobong. 28/02
Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri
Pulau Taliabu Nomor : B-220/Q.2.19/Eoh.1/02/2024, tanggal 22 Februari 2024,
perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21.A) dan surat pengantar
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : BP/ 14.c / II/ 2024 / Sat Reskrim,
tanggal 28 Februari 2024, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H
mengatakan LA 56Thn asal Desa Wolio kecamatan Tabona kabupaten Pulau Taliabu
sudah diserahkan di Kejaksaan.
Dalam perkara tindak pidana "Kekerasan Seksual" ini sebagaimana
dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Huruf a dan atau pasal 6 huruf b UU RI no 12
tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Barang bukti berupa satu lembar celana panjang, satu lembar kain
sarung, satu lembar baju lengan panjang dan satu lembar celana dalam sudah kami
serahkan juga di Kejaksaan” ungkapnya