Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi
juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran
miras menjadi prioritas.
“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki
implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas Jelang bulan
Ramadan” ujarnya.
Untuk itu, Polda Malut mengintensifkan patroli dan
pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait
miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan
ketertiban masyarakat menjelang bulan suci bagi umat Islam serta memastikan
bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan
damai”Pungkasnya.