Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Pemalsuan Surat

Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Polda Maluku Utara berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat, yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu pada 29 Januari 2024.

 

“Laki-laki MA membuat Surat keterangan Tanah ( SKT ) tahun 2021 yang keadaanya palsu dimana surat SKT tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Todoli kecamatan Lede kabupaten Taliabu” jelas Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu I Komang Suriawan.

 

Ia menjelaskan bahwa dasar surat tersebut para tersangka melakukan jual beli tanah dengan PT. Bintani Megah Indah, yang mana tanah tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh korban ahli waris H. Mustafa berdasarkan alas hak surat jual beli di depan pejabat pembuat akta tanah Camat tahun 1977.

 

Berdasarkan gelar perkara pada tanggal 30 desember 2023 maka penyidik menetapkan para tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu laki-laki “MA” sesuai Sp han / 01/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024. Kedua, laki-laki “MI” Sp han /02/I/2024 tanggal 29 Januari s/d 17 Februari 2024. Ketiga laki-laki “SH” (Tidak dilakukan Han dikarenakan yang bersangkutan sudah lanjut usia dan sementara sakit berdasarkan surat pemeriksaan dokter).

Lebih baru Lebih lama