![]() |
“Laki-laki MA membuat Surat keterangan Tanah ( SKT ) tahun
2021 yang keadaanya palsu dimana surat SKT tersebut dikeluarkan oleh Kepala
Desa Todoli kecamatan Lede kabupaten Taliabu” jelas Kasat Reskrim Polres Pulau
Taliabu Iptu I Komang Suriawan.
Ia menjelaskan bahwa dasar surat tersebut para tersangka
melakukan jual beli tanah dengan PT. Bintani Megah Indah, yang mana tanah
tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh korban ahli waris H. Mustafa
berdasarkan alas hak surat jual beli di depan pejabat pembuat akta tanah Camat
tahun 1977.
Berdasarkan gelar perkara pada tanggal 30 desember 2023 maka
penyidik menetapkan para tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu laki-laki “MA”
sesuai Sp han / 01/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17
Februari 2024. Kedua, laki-laki “MI” Sp han /02/I/2024 tanggal 29 Januari s/d
17 Februari 2024. Ketiga laki-laki “SH” (Tidak dilakukan Han dikarenakan yang
bersangkutan sudah lanjut usia dan sementara sakit berdasarkan surat
pemeriksaan dokter).