Pria 22Thn tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres
Pulau Talibau di Desa Tikong, Kecamatan Pulau Talaibu Utara pada Sabtu
(14/10/2023).
Kronologis kejadian, penikaman terhadap dua warga Tikong ini. Saat
itu, sekira pukul 23.50 WITA, korban Agil Amardanu alias La Golo pergi ke rumah
Ardian (Tempat Kejadian Perkara).
Setibanya di rumah Adrian, korban melihat AA (pelaku) sedang pesta
miras jenis cap tikus bersama dengan Zamil (saksi), Guntur (saksi) dan Moh Ali
(korban). Melihat kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan, korban Agil
Amardanu bergegas pergi dari tempat tersebut.
“Tiba-tiba pelaku memanggil korban Moh Ali untuk ikut pesta miras
tapi korban sempat menolak. Mendapat penolakan, pelaku pun mengeluarkan bahasa
kasar ke Agil Amardanu, karena ketakutan korban pun ikut bergabung mengkonsumsi
minuman keras,” ungkap Kapolres.
Sekira 20 menit kemudian, pelaku mulai mengeluarkan bahasa-bahasa
kasar bernada ancaman kepada korban Agil Amardanu. Pelaku mengatakan, jika
dirinya menandai korban.
“Saksi Zamil lalu bilang ke pelaku dengan nada provokasi, agar
pelaku jangan terlalu banyak bicara, jika ingin menikam korban ya tikam saja.
Bahkan saksi juga ikut memberikan sebilah pisau kepada pelaku,” lanjut AKBP
Totok Handoyo.
“Pisau tersebut dia ambil pelaku dan hendak menusuk ke arah korban
hingga unjung pisau menegenai badan korban. Secara refleks korban menangkap
tangan pelaku dan pisau tersebut diamankan Zamil,” sambungnya.
Setelah itu, pelaku meminta izin untuk tidur di atas tempat mereka
pesta miras. Dirinya tidur berdampingan dengan Andi (saksi). Sialnya, di
pinggang Andi terdapat sebilah pisau. Pisau ini diambil pelaku lalu menusukan
ke tubuh korban Moh Ali dan mengenai perut bagian bawah.
Melihat kejadian tersebut, korban
Agill Amardanu melarikan diri untuk menghindari amukan dari pelaku. Kini
pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pulau Taliabu.
“Saat ini korban, pelaku dan saksi sudah kami amankan di Mapolres
Pulau Taliabu, guna untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres.