Perkara Miras, Polres Pulau Taliabu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Polres Pulau Taliabu amankan pria 22Thn asal Desa Nunu kecamatan Taliabu Utara. Dimana pria tersebut diduga lakukan tindak pidana penikaman terhadap La Golo asal Desa Tikong Kec. Taliabu Utara.

 

Pria 22Thn tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Talibau di Desa Tikong, Kecamatan Pulau Talaibu Utara pada Sabtu (14/10/2023).

 

Kronologis kejadian, penikaman terhadap dua warga Tikong ini. Saat itu, sekira pukul 23.50 WITA, korban Agil Amardanu alias La Golo pergi ke rumah Ardian (Tempat Kejadian Perkara).

 

Setibanya di rumah Adrian, korban melihat AA (pelaku) sedang pesta miras jenis cap tikus bersama dengan Zamil (saksi), Guntur (saksi) dan Moh Ali (korban). Melihat kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan, korban Agil Amardanu bergegas pergi dari tempat tersebut.

 

“Tiba-tiba pelaku memanggil korban Moh Ali untuk ikut pesta miras tapi korban sempat menolak. Mendapat penolakan, pelaku pun mengeluarkan bahasa kasar ke Agil Amardanu, karena ketakutan korban pun ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras,” ungkap Kapolres.

 

Sekira 20 menit kemudian, pelaku mulai mengeluarkan bahasa-bahasa kasar bernada ancaman kepada korban Agil Amardanu. Pelaku mengatakan, jika dirinya menandai korban.

 

“Saksi Zamil lalu bilang ke pelaku dengan nada provokasi, agar pelaku jangan terlalu banyak bicara, jika ingin menikam korban ya tikam saja. Bahkan saksi juga ikut memberikan sebilah pisau kepada pelaku,” lanjut AKBP Totok Handoyo.

 

“Pisau tersebut dia ambil pelaku dan hendak menusuk ke arah korban hingga unjung pisau menegenai badan korban. Secara refleks korban menangkap tangan pelaku dan pisau tersebut diamankan Zamil,” sambungnya.

 

Setelah itu, pelaku meminta izin untuk tidur di atas tempat mereka pesta miras. Dirinya tidur berdampingan dengan Andi (saksi). Sialnya, di pinggang Andi terdapat sebilah pisau. Pisau ini diambil pelaku lalu menusukan ke tubuh korban Moh Ali dan mengenai perut bagian bawah.

 

Melihat kejadian tersebut, korban  Agill Amardanu melarikan diri untuk menghindari amukan dari pelaku. Kini pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pulau Taliabu.

 

“Saat ini korban, pelaku dan saksi sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu, guna untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres.

Lebih baru Lebih lama