![]() |
Pembunuhan tersebut terjadi pada kamis 15 Juni 2023 sekira
pukul 03.00 WITA dikediamannya di Desa Balohang Dusun Telaga Bakti kecamatan
Lede kabupaten Pulau Taliabu oleh “LJ” yang merupakan ayah kandung korban.
![]() |
“Berkas perkara sudah P21 Polres Pulau Taliabu dan hari ini
di serah terima TSK dan BB ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu” kata Iptu. Komang
Suriawan, S.H.
Terkait dalam perkara tindak pidana "Pembunuhan
Terhadap Anak Dibawa Umur" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80
Ayat (4) dan/atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 ttg
perubahan atas UU RI no. 23 Perlindungan, atau pasal 340 dan/atau Pasal 338
KUHpidana.