Polres Pulau Taliabu Serahkan Tersangka Pembunuhan Anak Diwabah Umur Di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu

Pasca terjadi pembunuhan korban “IK” (15) yang merupakan darah daging sendiri di Desa Langganu kecamatan Lede kabupaten  Pulau Taliabu. Kini Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu serahkan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Rabu 06/09

 

Pembunuhan tersebut terjadi pada kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA dikediamannya di Desa Balohang Dusun Telaga Bakti kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu oleh “LJ” yang merupakan ayah kandung korban.

Bedasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-863/Q.2.19/Eoh.1/09/2023, tanggal 05 September 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

 

“Berkas perkara sudah P21 Polres Pulau Taliabu dan hari ini di serah terima TSK dan BB ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu” kata Iptu. Komang Suriawan, S.H.

 

Terkait dalam perkara tindak pidana "Pembunuhan Terhadap Anak Dibawa Umur" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 Ayat (4) dan/atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 Perlindungan, atau pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHpidana.

Lebih baru Lebih lama