Pasca Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Ibu Rumah Tangga, Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu: Kasus Tersebut Kini Sudah P.21

Pasca terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh “SN” 35TH Desa Talo kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu yang dimana “SN” telah melakukan penganiayaan terhadap “AU” 42TH asal Desa Talo kecamatan Taliabu Barat.

 

Kronologis kejadian, pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitara Pukul 08.00 WITA bertempat di pelabuhan tamping Desa Talo kecamatan Taliabu Barat, sebelumnya Saksi Korban masuk buang air besar di WC kantor sahabandar, setelah buang air besar “Saksi Korban” langsung memutar kran air yang berada di tepatnya luar WC dengan maksud agar kran air yang berada di dalam WC berjalan, mengingat jika kran air diluar dinyalakan maka kran air di dalam WC tidak mengalir, setelah itu “Saksi Korban” langsung berjalan menuju kios tempat “Saksi Korban” untuk bersih-bersih.

 

Beberapa menit kemudian telah terdengar suara teriakan dari sdri “SN” yang marah-marah/ngomel di dekat warung.

 

“Saksi Korban” dimana telah menyinggung seakan-akan tidak puas dengan tindakan “Saksi Korban” telah mematikan kran air saat itu, karena tersangka sdri “SN” sampai menyinggung “Saksi Korban” yang sempat mengatakan bahwa ia adalah seorang pelakor, serta kata-kata makianpun diucapnya. “Saksi Korban” pun berkata kepada “SN” bahwa “kamu juga kan kawin tiga dan kawin dengan laki-laki bujang dimana suami mu mana yang dipakai”.

 

“SN” pun menjawab dengan nada keras bahwa “Saksi Korban” yang kase tinggal, kalau begitu “Saksi “Korban” balikan kata-katamu kamu kan kawin bujang lalu kenapa anakmu kawin dengan suami orang, kemudian tersangka “SN” langsung emosi sehingga kedua tanganya mengangkat bangku, kemudian menyandarkan pada kepala bagian sebelah kiri sambil mendorong dengan sekuat tenaga dan tangan kanan “Saksi Korban” memegang meja dengan maksud agar tidak terjatuh saat itu.

 

Dari kasus tersebut, kini Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu serahkan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Jumat 08/09/2023

 

Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-792/Q.2.19/Eoh.2/08/2023, tanggal 21 Agustus 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

 

“Kini saudari “SN” telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, TSK dan barang bukti sudah kami serahkan” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan.

Lebih baru Lebih lama