Polres Pulau Taliabu Serahkan Kasus Pencabulan Di Kejaksaan Negeri Bobong Pulau Taliabu

Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Bobong Pulau Taliabu. Selasa 19/09/2023

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Suryawan, S.H, mengatakan tersangka dan barang bukti itu diserahkan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan.

 

“Berdasarkan LP /B/19/VII/2023/ SPKT / Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 07 Juli 2023. B-884/Q.2.19/Eoh.1/09/2023,tanggal 11 September 2023 ttg Berkas Perkara Sudah Lengkap (P21)” ungkapnya.

 

Dalam perkara tindak pidana "Pencabulan dan atau Pemerkosaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf a dan b undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Lebih baru Lebih lama