Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, melalui
Kasat Reskrim Iptu Komang Suryawan, S.H, mengatakan tersangka dan barang bukti itu
diserahkan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan.
“Berdasarkan LP /B/19/VII/2023/ SPKT / Polres Pulau
Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 07 Juli 2023. B-884/Q.2.19/Eoh.1/09/2023,tanggal
11 September 2023 ttg Berkas Perkara Sudah Lengkap (P21)” ungkapnya.
Dalam perkara tindak pidana "Pencabulan dan atau
Pemerkosaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf a dan b
undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.