Adapun kronologi kejadian, bahwa saudara “IL” sudah berkisar 4 (
Empat ) hari tinggal bersama Korban ( Bapak Laode Bahari) dikediamannya di Desa
Tikong, kecamatan Taliabu Utara dengan status awal sebagai Pemetik / Karyawan
Cengkeh. “IL” sering melihat korban ( Bpk Laode Bahari ) mengambil uang untuk
membayar gaji karyawan cengkeh.
“IL” pun tergiur dengan sejumlah uang tersebut, pada saat itu “IL”
memilih tidur duluan pada pukul 21. 35. WITA dan “IL” bangun pukul 04:13. WITA
dan Mulai Bereaksi. Pada saat itu Korban
( Pak Laode Bahari ) sedang keluar melaksanakan Sholat Subuh di Masjid, pada
kesempatan itu juga “IL” menjalankan aksinya langsung mengambil uang di dalam
lemari pakaian dengan Total -+ Rp 16.000.000. ( Enam Belas Juta Rupiah ).
Setelah “IL” mengamankan yang ia ambil, ia pun kembali ke kamar.
Pada pukul 06:20.WITA. Pada saat Korban ( Pak Laode Bahari ) kembali dari Sholat
Subuh, “IL” langsung keluar kamar untuk meminjam Motor Korban dengan Tipe “Yamaha
Seon” dengan beralibi mau jalan dengan teman. Korban pun meng ia kan “IL” memakai
motornya.
“IL” menyampaikan ke pihak bengkel untuk mengantarkan dirinya ke
Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, dengan Iming-iming Upah bayaran berkisar
Rp. 400 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Pada pukul 14:02. WITA. “IL” dan pemilik bengkel tiba di Desa
Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Selanjutnya karena bertepatan Hari Jumat
Tanggal 15 September 2023, yang merupakan Jadwal Pelayaran Kapal KM Al-Sudais,
dari Bobong menuju ke Sanana, Ternate dan Manado, sehingga “IL” memilih untuk
langsung naik ke Kapal Al-Sudais untuk ikut berlayar.
Atas peristiwa itu “IL” langsung diamankan oleh Unit Jatanras Wansosa
Crime Polres Kepulauan Sula di Dermaga Pelabuhan Sanana.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suryawan, S.H
mengatakan “TSK dan Barang bukti telah diamankan di Polres Sula, sambil
menunggu Perhubungan atau transportasi menuju ke Pulau Taliabu” katanya.