Adapun hasil gelar perkara tindak pidana pembuhuhan tidak
terpenuhinya syarat formil. Oleh karena itu penyidik bersepakat untuk penghentian penyelidikan (SP2LID).
Terkait kedua tindak pidana tersebut pihak penyidik juga akan melengkapi
administrasi penghentian penyelidikan.
Sebelumnya. Berdasarkan kronologis tindak pidana pembunuhan yang
terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WITA
bertempat di areal perkebunan/dusun durian Desa Nunca kecamatan Taliabu Utara kabupaten
Pulau Taliabu, pada sehari sebelum ditemukanya korban telah bermalam di
kebun/dusun durian dengan maksud untuk memungut durian, kemudian pada hari minggu
pagi korban membawa buah durian untuk ke kampung tepatnya kerumah mertua korban
untuk dijual setelah itu korban balik kembali kekebun, pada sekitar pukul 14.00
WITA.
Istri korban telah pamit untuk pergi mengecek buah durian yang
jatuh dari phonhnya yang jaraknya dengan tempat kami duduk dengan korban
berkisar ±100 meter, sekitar 10 menit kemudian istri korban telah mendengar
teriakan dari almarhum yang menyebut nama istri korban sabanyak 3 (tiga) kali,
kemudian istri korban pun ikut menyahut akan tetapi korban tidak menjawab, tak
lama kemdian istri korban balik ketempat semula namun sudah tidak melihat
korban, sehingga istri korban saat itu
beraggapan ketika korban pergi kekebun baru yang baru digarap kemudian istri korban berjalan menyusul
kesana saat itu akan tetapi korba juga tidak ada, setelah itu istri korban
menelpon adik korban ke kampung untuk menberitahukan hal tersebut ke ayah istri
korban, dan selanjutnya ayah dari istri korban bersama beberapa warga
melakukan pencarian saat itu akan tetapi tidak menemukan korban saat itu, nanti
keesokan harinya barulah korban ditemukan yang dalam keadaan tergantung di
pohon dan sudah tidak bernyawa/meninggal dunia
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tentang dugaan
pembunuhan/penemuan mayat di Desa Nunca kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau
Taliabu dihentikan, karena tidak terpenuhinya syarat formil” Jelas AKBP Totok
Handoyo.,S.I.K
Sementara itu untuk gelar perkara tentang dugaan tindak pidana
pencabulan yang terjadi di Desa Nggele kecamatan Taliabu Barat Laut juga
dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat formil dan Materil atas kasus
tersebut. Untuk itu dilakukan penggentian penyelidikan dengan menerbitkan
(SP2LID) dan penyidik akan melengkapi admintrasi penghentian penyelikan.
Sebelumnya, tindak pidana pencabulan tersebut berdasarkan
kronologis yang di duga dilakukan oleh saudara KL terhadap korban saudari YS
yang terjadi pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA
di Desa Nggele kecamatan Taliabu Barat Laut kabupaten Pulau Taliabu tepatnya di
Kantor Panwascam Desa Nggele. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 3
(tiga) kali.
Modus operandi, KL memanggil korban YS ke ruangan kerja, lalu
membahas masalah kerjaan kemudian KL mengutarakan isi hatinya setelah itu
terlapor langsung berdiri kemudian memeluk korban sambil mencium bibir dan
memegang payudara serta kelamin YS. Kamis 17/05/2023