Kapolres Pulau Taliabu, Pimpin Gelar Perkara Dua Tindak Pidana, Ini Hasilnya

TribrataNews_Polres_Pulau_Taliabu > Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo.,S.I.K pimpin gelar perkara tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencabulan di ruangan Sat reskrim Polres Pulau Taliabu, 17/05/2023

 

Adapun hasil gelar perkara tindak pidana pembuhuhan tidak terpenuhinya syarat formil. Oleh karena itu penyidik bersepakat  untuk penghentian penyelidikan (SP2LID). Terkait kedua tindak pidana tersebut pihak penyidik juga akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan.

 

Sebelumnya. Berdasarkan kronologis tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di areal perkebunan/dusun durian Desa Nunca kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau Taliabu, pada sehari sebelum ditemukanya korban telah bermalam di kebun/dusun durian dengan maksud untuk memungut durian, kemudian pada hari minggu pagi korban membawa buah durian untuk ke kampung tepatnya kerumah mertua korban untuk dijual setelah itu korban balik kembali kekebun, pada sekitar pukul 14.00 WITA.

 

Istri korban telah pamit untuk pergi mengecek buah durian yang jatuh dari phonhnya yang jaraknya dengan tempat kami duduk dengan korban berkisar ±100 meter, sekitar 10 menit kemudian istri korban telah mendengar teriakan dari almarhum yang menyebut nama istri korban sabanyak 3 (tiga) kali, kemudian istri korban pun ikut menyahut akan tetapi korban tidak menjawab, tak lama kemdian istri korban balik ketempat semula namun sudah tidak melihat korban,  sehingga istri korban saat itu beraggapan ketika korban pergi kekebun baru yang baru digarap  kemudian istri korban berjalan menyusul kesana saat itu akan tetapi korba juga tidak ada, setelah itu istri korban menelpon adik korban ke kampung untuk menberitahukan hal tersebut ke ayah istri korban, dan selanjutnya ayah dari istri korban bersama beberapa warga melakukan pencarian saat itu akan tetapi tidak menemukan korban saat itu, nanti keesokan harinya barulah korban ditemukan yang dalam keadaan tergantung di pohon dan sudah tidak bernyawa/meninggal dunia

 

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tentang dugaan pembunuhan/penemuan mayat di Desa Nunca kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau Taliabu dihentikan, karena tidak terpenuhinya syarat formil” Jelas AKBP Totok Handoyo.,S.I.K

 

Sementara itu untuk gelar perkara tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Desa Nggele kecamatan Taliabu Barat Laut juga dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat formil dan Materil atas kasus tersebut. Untuk itu dilakukan penggentian penyelidikan dengan menerbitkan (SP2LID) dan penyidik akan melengkapi admintrasi penghentian penyelikan.

 

Sebelumnya, tindak pidana pencabulan tersebut berdasarkan kronologis yang di duga dilakukan oleh saudara KL terhadap korban saudari YS yang terjadi pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Nggele kecamatan Taliabu Barat Laut kabupaten Pulau Taliabu tepatnya di Kantor Panwascam Desa Nggele. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali.

 

Modus operandi, KL memanggil korban YS ke ruangan kerja, lalu membahas masalah kerjaan kemudian KL mengutarakan isi hatinya setelah itu terlapor langsung berdiri kemudian memeluk korban sambil mencium bibir dan memegang payudara serta kelamin YS. Kamis 17/05/2023

Lebih baru Lebih lama