Bertempat di ruang kerja Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, kadis
kelautan Pulau Taliabu, Abrar Sillia, S.P mengatakan, berdasarkan amanat peraturan
Mentri Perikanan Nomor 07 Tahun 2002 tentang Alokasi Runpong (Alat Penakap
Ikan) Pada Jalur Penangkapan Ikan III Wilayah Teritorial Taliabu Bagian Selatan
masuk pada wilayah penangkapan perikanan 7.14 dimana wilayah tersebut adalah
laut banda dan teluk tolo.
Kata dia, wilayah 7.14 Laut Banda dan teluk tolo dijelaskan dalam
Permen PK Nomor 18 Tahun 2021 melarang pemasangan runpong karena merupakan
teritorial pengawasan pertumbuhan ikan di Indonesia.
“Kami selaku Kepala Dinas Perikanan Pulau Taliabu telah mendapat
pengaduan dari masyarakat nelayan tentang adanya aktifitas kapal ikan dari luar
daerah yang menurut mereka sangat merugikan nelayan lokal Taliabu, memang benar
bilang mengacu pada aturan diatas akan tetapi kami selaku pemerintah daerah
tetap berupaya agar proses perputaran ekonomi masyarakat juga harus berjalan
dengan baik” katanya
Menyangkut kewenangan perijinan dan pengawasan sejak disahkannya
UU MD3 Tahun 2018 sudah menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan Provinsi Maluku
Utara, adapun kami pada persoalan ini hanya sebagai mediator menampung keluhan
masyarakat nelayan selanjutnya semua persoalan menjadi wewenang Provinsi.
Sementara itu, Supardi La Abas salah seorang nelayan asal Desa
Wayo kecamatan Taliabu Barat mengatakan, kondisi kami saat ini sebagai nelayan
tradisional, diantaranya juga memiliki Runpong namun, kami merasa kedatangan
kapal - kapal yang ada di wilayah peraian selatan Taliabu sangat merugikan kami
artinya kami bersaing dengan pengusaha besar untuk mencari ikan.
“Dari persoalan tersebut kami berharap agar Bapak Kapolres bisa
membantu kami dalam menangani persoalan ini” harapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP
Totok Handoyo.,S.I.K mengatakan, tentunya kami sebagai institusi penegak hukum
akan berupaya agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik kepada nelayan
tradisional maupun pemerintah daerah dalam kaitanya pelaksanaan tugas kami
kedepan agar kadis bisa melaporkannya kepada Pak Bupati sebagai langkah awal.
“Dengan segala keterbatasan Polres, saya selaku Kapolres Pulau
Taliabu yang bertanggung jawab kepada satuan Polres Pulau Taliabu bisa bergerak
jika ada dukungan sebagai payung hukum untuk menjalankan tugas kedepan”
ujarnya.
Diketahui hadir dapat kesempatan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu
AKBP Totok Handoyo, S.I.K, Kadis Perikanan dan Kelautan Pulau Taliabu Bpk.
Abrar Sillia, S.P, Kabag Ops Polres Pulau Taliabu AKP Zainal Saidiman, S.Sos, Kasat
Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Komang, SH, Kasat Binmas Polres Pulau Taliabu
Ipda Yuni serta para nelayan trasional Desa Bobong kecamatan Taliabu Barat,
kabupaten Pulau Taliabu. Kamis 17/05/2023