Terkait Kapal Asing Yang Masuk Di Pulau Taliabu, Kapolres Pulau Taliabu Lakukan Mediasi Pengaduan Nelayan

TribrataNews_Polres_Pulau_Taliabu > Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo.,S.I.K lakukan mediasi tentang pengaduan masyarakat nelayan Pulau Taliabu terkait operasi ilegal Kapal Ikan yang terjadi di Pulau Taliabu.

 

Bertempat di ruang kerja Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, kadis kelautan Pulau Taliabu, Abrar Sillia, S.P mengatakan, berdasarkan amanat peraturan Mentri Perikanan Nomor 07 Tahun 2002 tentang Alokasi Runpong (Alat Penakap Ikan) Pada Jalur Penangkapan Ikan III Wilayah Teritorial Taliabu Bagian Selatan masuk pada wilayah penangkapan perikanan 7.14 dimana wilayah tersebut adalah laut banda dan teluk tolo.

 

Kata dia, wilayah 7.14 Laut Banda dan teluk tolo dijelaskan dalam Permen PK Nomor 18 Tahun 2021 melarang pemasangan runpong karena merupakan teritorial pengawasan pertumbuhan ikan di Indonesia.

 

“Kami selaku Kepala Dinas Perikanan Pulau Taliabu telah mendapat pengaduan dari masyarakat nelayan tentang adanya aktifitas kapal ikan dari luar daerah yang menurut mereka sangat merugikan nelayan lokal Taliabu, memang benar bilang mengacu pada aturan diatas akan tetapi kami selaku pemerintah daerah tetap berupaya agar proses perputaran ekonomi masyarakat juga harus berjalan dengan baik” katanya

 

Menyangkut kewenangan perijinan dan pengawasan sejak disahkannya UU MD3 Tahun 2018 sudah menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, adapun kami pada persoalan ini hanya sebagai mediator menampung keluhan masyarakat nelayan selanjutnya semua persoalan menjadi wewenang Provinsi.

 

Sementara itu, Supardi La Abas salah seorang nelayan asal Desa Wayo kecamatan Taliabu Barat mengatakan, kondisi kami saat ini sebagai nelayan tradisional, diantaranya juga memiliki Runpong namun, kami merasa kedatangan kapal - kapal yang ada di wilayah peraian selatan Taliabu sangat merugikan kami artinya kami bersaing dengan pengusaha besar untuk mencari ikan.

 

“Dari persoalan tersebut kami berharap agar Bapak Kapolres bisa membantu kami dalam menangani persoalan ini” harapnya.

 

Menyikapi permasalahan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo.,S.I.K mengatakan, tentunya kami sebagai institusi penegak hukum akan berupaya agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik kepada nelayan tradisional maupun pemerintah daerah dalam kaitanya pelaksanaan tugas kami kedepan agar kadis bisa melaporkannya kepada Pak Bupati sebagai langkah awal.

 

“Dengan segala keterbatasan Polres, saya selaku Kapolres Pulau Taliabu yang bertanggung jawab kepada satuan Polres Pulau Taliabu bisa bergerak jika ada dukungan sebagai payung hukum untuk menjalankan tugas kedepan” ujarnya.

 

Diketahui hadir dapat kesempatan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K, Kadis Perikanan dan Kelautan Pulau Taliabu Bpk. Abrar Sillia, S.P, Kabag Ops Polres Pulau Taliabu AKP Zainal Saidiman, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Komang, SH, Kasat Binmas Polres Pulau Taliabu Ipda Yuni serta para nelayan trasional Desa Bobong kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu. Kamis 17/05/2023


Lebih baru Lebih lama