Polres Pulau Taliabu Serahkan Kasus KDRT Ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu

TribrataNews_Polres_Pulau_Taliabu > Berkas perkara Aldin Saputra, S.Pd dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu.17/05

 

Berdasarkan surat pengantar Kapolsek Taliabu Barat Nomor : B / 14.c /  V / 2023 / Unit Reskrim, tanggal 17 Mei 2023 , perihal tahap II perkara atas nama terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Aldin Saputra, S.Pd. Dengan Berkas Perkara nomor : BP/ 14 / I / 2023 / Reskrim, tanggal 02 Januari 2023.

 

"Ia hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan, S.H,

 

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya

 

Dalam perkara tindak pidana KDRT tersebut sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana. Kamis 17/05/2023

Lebih baru Lebih lama