![]() |
Berdasarkan surat pengantar Kapolsek Taliabu Barat Nomor : B /
14.c / V / 2023 / Unit Reskrim, tanggal 17 Mei 2023 , perihal tahap II perkara
atas nama terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Aldin Saputra,
S.Pd. Dengan Berkas Perkara nomor : BP/ 14 / I / 2023 / Reskrim, tanggal 02
Januari 2023.
"Ia hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka
beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu” kata Kasat Reskrim
Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan, S.H,
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi
tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya
Dalam perkara tindak pidana KDRT tersebut sebagaimana di maksud
dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat (1)
KUHP Pidana. Kamis 17/05/2023