Press Release Kapolres Pulau Taliabu: Kasus Pembalakan Liar |
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/02/IV/2023/SPKT/RES P.
TALIABU PMU, tanggal 19 April 2023 dan Sprin Lidik No. : Sp. Lidik/21
/IV/2023/Sat Reskrim, tanggal 19 April 2023. Tempat kejadian perkara di Desa
Holbota, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada bulan April
2023.
Modus operandi yaitu tanpa izin melakukan penebangan kayu di Hutan
area Talo kemudian diangkut menggunakan kapal konteiner menuju Surabaya.
Adapun kronologis kejadian tersebut, bahwa sekitar tanggal 16
April 2023 adanya pemberitaan media harian “Malut Pos” tentang adanya
pembalakan liar yang terjadi di sekitar Wilayah Desa Holbota. Atas dasar
pemberitaan tersebut anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan
terkait dengan informasi tersebut, pada saat anggota melaksanakan pengecekan di
TKP di temukan puluhan kubik kayu balok jenis meranti merah.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo.,S.I.K dalam Press
Release nya mengatakan, pihak Polres telah melakukan permintaan keterangan
terhadap 4 (empat) orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa puluhan
kayu meranti merah dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor.
“Saksi sudah kami periksa, tentu kasus ini kami dalami dan kami
tindak lanjuti, jika memang terbukti akan kami proses secara hukum yang berlaku”
tegasnya.
“Alat bukti yang diperoleh berupa FC surat dokumen kontrak suplai antara kelompok tani dan UD Tiga Lalu Talo Petmai sudah kami amankan”
Rencana tindak lanjut dari kasus tersebut, pihak Polres akan melakukan penyelidikan dan melakukan melacak balak di TKP.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tani usaha bersama Desa Holbota, tentu kordinasi dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan terkait perijinan" lanjutnya. Rabu 19/04/2023