Kapolsek Polsek ‎Taliabu Timur Selatan Problem Solving Pencemaran Nama Baik


Bertempat di kantor Polsek ‎Taliabu Timur Selatan,  Kapolsek Taliabu Timur  Ipda Ibrahim La Jaa, S.H.,M.H menyelesaikan permasalahan antara warga desa Losseng kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu.

 

“Ini permasalahan pencemaran nama baik dan pengancaman pembunuhan” kata Kapolsek

 

Kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bersepakat menyelesaikan permasalahan pengancaman dan pencemaran nama baik, dimana permasalahan yang ada dilaporkan di Polres Pulau Taliabu melalui SPKT dan dibuatkan undangan Klarifikasi terhadap Terlapor pada tgl 3 Agustus 2025 dan tgl 5 Agustus 2025 dan terlapor hadir di Polres memenuhi surat undangan Klarifikasi dan bersepakat menyelesaikan masalah tersebut.

 

“Masing-masing kedua belah pihak sudah membuat  surat pernyataan, jadi kalua terulang kembali makan akan di tindak sesuai hukum yang berlaku” jelas Kapolsek

 

‎Kehadiran pihak Kepolisian Kapolsek Taltim dan bersama Pelapor dan terlapor di kantor Polsek untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan dibuatkan surat pernyataan utk tidak mengulangi dari perbuatan terlapor dan Pelapor.

‎”Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain, jadi saya anggap masalah ini selesai” tutup Ipda Ibrahim La Jaa.

Lebih baru Lebih lama