![]() |
Bertempat di kantor Polsek Taliabu Timur Selatan, Kapolsek Taliabu Timur Ipda Ibrahim La Jaa, S.H.,M.H menyelesaikan permasalahan antara warga desa Losseng kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu.
“Ini permasalahan pencemaran nama baik dan pengancaman pembunuhan”
kata Kapolsek
Kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bersepakat
menyelesaikan permasalahan pengancaman dan pencemaran nama baik, dimana
permasalahan yang ada dilaporkan di Polres Pulau Taliabu melalui SPKT dan
dibuatkan undangan Klarifikasi terhadap Terlapor pada tgl 3 Agustus 2025 dan
tgl 5 Agustus 2025 dan terlapor hadir di Polres memenuhi surat undangan
Klarifikasi dan bersepakat menyelesaikan masalah tersebut.
“Masing-masing kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan, jadi kalua terulang kembali
makan akan di tindak sesuai hukum yang berlaku” jelas Kapolsek
Kehadiran pihak Kepolisian Kapolsek Taltim dan bersama
Pelapor dan terlapor di kantor Polsek untuk menyelesaikan permasalahan yang ada
dan dibuatkan surat pernyataan utk tidak mengulangi dari perbuatan terlapor dan
Pelapor.
”Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain,
jadi saya anggap masalah ini selesai” tutup Ipda Ibrahim La Jaa.