Polsek Taliabu Timur Lakukan Penyerahan Berkas Perkara Kasus Kriminal di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu


Aipda Norman Sopamena Ps. Kanit Reskrim dan Brigpol Marwan La Wajati Banit Reskrim lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) pada kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

 

Penyerahan berkas perkara ini berdasarkan surat pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/37/V/2025/ Unit Reskrim, tanggal 6 Mei 2025 dan surat pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/38/V/2025/ Unit Reskrim, tanggal 6 Mei 2025.

 

Adapun kasus penyerahan berkas perkara tersebut yaitu tindak pidana "Persetubuhan Tehadap Anak di Bawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

 

Dan tindak pidana “Pencabulan Tehadap Anak Di Bawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Lebih baru Lebih lama