![]() |
Aipda Norman Sopamena Ps. Kanit Reskrim dan Brigpol Marwan La Wajati Banit Reskrim lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) pada kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Penyerahan berkas perkara ini berdasarkan surat pengantar
Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/37/V/2025/ Unit Reskrim, tanggal 6 Mei 2025
dan surat pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/38/V/2025/ Unit Reskrim,
tanggal 6 Mei 2025.
Adapun kasus penyerahan berkas perkara tersebut yaitu tindak
pidana "Persetubuhan Tehadap Anak di Bawah Umur” sebagaimana dimaksud
dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau ayat (2) Undang-undang Nomor
17 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002
Tentang Perlindungan anak.
Dan tindak pidana “Pencabulan Tehadap Anak Di Bawah Umur"
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang
Nomor 17 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun
2002 Tentang Perlindungan anak.