Cegah Penyakit Masyarakat Jelang Nataru, Polsek Siap Gela Bersama Polres Pulau Taliabu Kantongi 1.276 Botol Miras Jenis Cap Tikus


Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pulau Taliabu melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik yang dianggap rawan, Rabu 17/12/2025.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Siap Gela Bersama Sat Samapta Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Iptu Riko menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Nataru guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

 

“Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kami meningkatkan kegiatan kepolisian, salah satunya dengan melakukan razia miras. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

 

Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dilakukan pendataan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Pulau Taliabu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama perayaan Nataru.

 

“Total keseluruhan miras cap tikus yang kami berjumlah  1.276  botol ( setelah dihitung per botol 600mil)” jelas Ps.Kapolsek Siap Gela  Ipda Imran Husaleka S.H

 

Lebih baru Lebih lama