![]() |
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pulau Taliabu melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik yang dianggap rawan, Rabu 17/12/2025.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Siap Gela Bersama
Sat Samapta Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan sejumlah minuman keras
berbagai jenis yang diduga akan diedarkan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan
gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H
melalui Kasi Humas Iptu Riko menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan
bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Nataru guna
mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman
keras.
“Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kami meningkatkan
kegiatan kepolisian, salah satunya dengan melakukan razia miras. Hal ini
dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat,”
ujarnya.
Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan
selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dilakukan pendataan dan
proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pulau Taliabu juga mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta
bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama
perayaan Nataru.
“Total keseluruhan miras cap tikus yang kami berjumlah 1.276
botol ( setelah dihitung per botol 600mil)” jelas Ps.Kapolsek Siap
Gela Ipda Imran Husaleka S.H

