Jelang Nataru, Polres Pulau Taliabu Gelar Cipta Kondisi, Barang Bukti Miras Telah Diamankan


Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Pulau Taliabu mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) dalam rangka kegiatan cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 16/12/25

 

Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras, baik di tempat penjualan minuman keras (kios) yang berlokasi di desa Bobong dan desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

 

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu rumah dan warung sembako yang diduga menjual minuman keras jenis captikus. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian berupa penyitaan.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas selama momentum Nataru.

 

“Seluruh barang bukti miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ujarnya

 

Selain itu para personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pemilik serta masyarakat sekitar dan mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Pelaksanaan kegiatan patrol cipta kondisi ini dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 guna memberantas penyakit masyarakat peredaran Miras, Narkoba, Perjudian, Prostitusi dan pencurian di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu" tutup Kapolres

Lebih baru Lebih lama