![]() |
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Pulau Taliabu mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) dalam rangka kegiatan cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 16/12/25
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran
miras, baik di tempat penjualan minuman keras (kios) yang berlokasi di desa
Bobong dan desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Dalam kegiatan patroli tersebut, personel menerima informasi
dari masyarakat terkait adanya salah satu rumah dan warung sembako yang diduga
menjual minuman keras jenis captikus. Menindaklanjuti informasi tersebut,
personel segera menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian berupa
penyitaan.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan
potensi gangguan kamtibmas selama momentum Nataru.
“Seluruh barang bukti miras yang diamankan selanjutnya
dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku” ujarnya
Selain itu para personel juga memberikan imbauan kamtibmas
kepada pemilik serta masyarakat sekitar dan mengingatkan agar tidak mengulangi
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan patrol cipta kondisi ini dalam rangka mencegah
terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 guna
memberantas penyakit masyarakat peredaran Miras, Narkoba, Perjudian, Prostitusi
dan pencurian di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu" tutup Kapolres

