Cipta Kondisi, Polres Pulau Taliabu Sita Minuman Keras Tradisional Cap Tikus


Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Resor Pulau Taliabu menggelar cipta kondisi. Operasi tersebut melibatkan gabungan personel dari Satgas Gakkum Preventif Polres Pulau Taliabu dan Polsek Taliabu Barat.

 

Saat melaksanakan cipta kondisi, personel gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) di Desa Kawalo dan Desa Holbota. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari perangkat desa yang mengeluhkan adanya peredaran miras yang meresahkan masyarakat.

 

“Tim diterima dengan kooperatif dan diperbolehkan melakukan penggeledahan. Ditemukan satu jerigen warna putih ukuran 25 liter dan satu ember kecil warna merah muda ukuran 15 liter yang mengeluarkan aroma khas miras. Barang bukti tidak disita karena belum memenuhi unsur tindak pidana sesuai pertimbangan di lapangan (karena sudah tidak terdapat cairan miras alkohol / Kosong)” ucap Ipda Edy Jain

 

“Dirumah selanjutnya ditemukan 10 kantong plastik berisi miras yang disimpan dalam kotak pendingin (cool box) warna putih. Barang bukti tersebut diamankan oleh tim dan disaksikan langsung oleh Sekdes, Bhabinkamtibmas dan seluruh anggota tim gabungan. Ada beberapa rumah yang  kami sisir yang diduga menjual miras” lanjut Ipda Edy Jain

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kasoghi, S.I.K.,MH menjelaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pulau Taliabu untuk menciptakan suasana yang aman dan bebas dari potensi gangguan akibat penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan kejahatan lainnya. Razia seperti ini akan terus kita laksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Kapolres

 

Lebih baru Lebih lama