![]() |
Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Resor Pulau Taliabu menggelar cipta kondisi. Operasi tersebut melibatkan gabungan personel dari Satgas Gakkum Preventif Polres Pulau Taliabu dan Polsek Taliabu Barat.
Saat melaksanakan cipta kondisi, personel gabungan melakukan
penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) di Desa Kawalo dan
Desa Holbota. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari perangkat
desa yang mengeluhkan adanya peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
“Tim diterima dengan kooperatif dan diperbolehkan melakukan
penggeledahan. Ditemukan satu jerigen warna putih ukuran 25 liter dan satu
ember kecil warna merah muda ukuran 15 liter yang mengeluarkan aroma khas
miras. Barang bukti tidak disita karena belum memenuhi unsur tindak pidana
sesuai pertimbangan di lapangan (karena sudah tidak terdapat cairan miras
alkohol / Kosong)” ucap Ipda Edy Jain
“Dirumah selanjutnya ditemukan 10 kantong plastik berisi
miras yang disimpan dalam kotak pendingin (cool box) warna putih. Barang bukti
tersebut diamankan oleh tim dan disaksikan langsung oleh Sekdes,
Bhabinkamtibmas dan seluruh anggota tim gabungan. Ada beberapa rumah yang kami sisir yang diduga menjual miras” lanjut Ipda
Edy Jain
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kasoghi, S.I.K.,MH
menjelaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga ketertiban
dan keamanan masyarakat, terutama menjelang menciptakan kamtibmas yang aman dan
kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif
Polres Pulau Taliabu untuk menciptakan suasana yang aman dan bebas dari potensi
gangguan akibat penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, narkoba, judi,
dan kejahatan lainnya. Razia seperti ini akan terus kita laksanakan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Kapolres