![]() |
Kepolisian Resor (Polres) Polres Pulau Taliabu melalui Unit I Pidum Reskrim Polres Pulau Taliabu telah melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di Desa Bobong kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu. 31/01/25
Penyerahan tersebut
berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor :
B-76/Q.2.19/Eoh.1/01/2025, tanggal 20
Januari 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/Kirim/01/ I / 2025 / Sat Reskrim,
tanggal 31 Januari 2025, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Tersangka HZ 22 thn asal Dusun
Takjiba Desa Lede Kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu. Provinsi Maluku Utara
dapun perkara yang di sangkakan yakni dugaan tindak pidana persetubuhan anak
dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal
76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang yerjadi pada hari
kamis tanggal 26 september 2024 sekitar pukul 18.30 Wit, dirumah kebun
bertempat di rumah kebun di Desa Tolong kecamatan Lede kecamatan Lede kabupaten
Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Adapun barang bukti yang
diserahkan, satu lembar baju warna hitam, satu lembar velan jeans warna biru
muda, satu lembar celana pendek warna pink, satu lembar bra warna hitam dan satu
lembar jilbab warna abu-abu.