Setubuhi Anak Dibawah Umur, Unit I Pidum Polres Pulau Taliabu Serahkan Tersangka dan BB di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu


Kepolisian Resor (Polres) Polres Pulau Taliabu melalui Unit I Pidum Reskrim Polres Pulau Taliabu telah melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di Desa Bobong kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu. 31/01/25

 

Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-76/Q.2.19/Eoh.1/01/2025, tanggal  20 Januari 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/Kirim/01/ I / 2025 / Sat Reskrim, tanggal 31 Januari 2025, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

 

Tersangka HZ 22 thn asal Dusun Takjiba Desa Lede Kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu. Provinsi Maluku Utara dapun perkara yang di sangkakan yakni dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang yerjadi pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekitar pukul 18.30 Wit, dirumah kebun bertempat di rumah kebun di Desa Tolong kecamatan Lede kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan, satu lembar baju warna hitam, satu lembar velan jeans warna biru muda, satu lembar celana pendek warna pink, satu lembar bra warna hitam dan satu lembar jilbab warna abu-abu.

Lebih baru Lebih lama