![]() |
Polres Pulau Taliabu mengambil langkah tegas dengan memberikan himbauan terkait hewan ternak sapi yang kerap dilepasliarkan. Keberadaan ternak yang sering berkeliaran di jalan raya dan perkantoran ini dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Himbauan tersebut ditujukan kepada warga masyarakat yang
memiliki hewan ternak khususnya bagi warga masyarakat yang melepasliarkan hewan
ternaknya di pemukiman warga.
“Sudah banyak laporan masuk kepada saya terkait keberadaan
sapi liar dijalanan yang dianggap meresahkan, khususya di dusun Fangahu sekitar
kantor inspektorat” tandas Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K
Kapolres menghimbau agar hewan ternak milik warga tidak lagi
dilepasliarkan. Hewan tersebut diminta untuk ditempatkan di lokasi khusus agar
tidak mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
![]() |
“Hingga saat sekarang belum ada Perda yang mengatur hal itu,
namun perlu kesadaran kita bersama dalam menertibkan hewan liar tersebut, hal
ini untuk kenyamanan kita bersama, jadi sekali lagi saya minta tolong
kesadarannya” lanjut Kapolres
Himbauan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan
masyarakat yang kerap melihat ternak sapi berkeliaran di jalan, area perumahan,
hingga perkantoran. Selain mengganggu aktivitas warga, hal ini juga menimbulkan
potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.