![]() |
Personel Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu bersama personel Polsek Siap Gela berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dalam kegiatan razia yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Razia tersebut dilaksanakan oleh personel Polres Pulau
Taliabu dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran
miras. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai
jenis minuman keras yang disimpan tanpa izin.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi. S.I.K.,M.H
melalui Kasi Humas Iptu Rico menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari
upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan mencegah
gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Peredaran miras ilegal sangat berpotensi menimbulkan tindak
pidana dan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami secara rutin
melaksanakan razia sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi tetap
aman dan kondusif,” ujarnya.
Seluruh barang bukti miras yang diamankan selanjutnya dibawa
ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dilakukan pendataan dan proses hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, para pemilik miras diberikan
pembinaan dan peringatan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Polres Pulau Taliabu juga mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara
ilegal serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan
melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.
“Sementra BB sisa 476 botol akan di musnahkan di mako Polsek
siap Gela bersama Camat, para Kepala Desa, babinsa dan toko agama di jadwalkan pemusnahan
di laksanakan pada Hari Selasa, laporan pemusnahan akan di buatkan setelah
pemusnahan” jelas Ps. Kapolsek Gela Ipda Imranhusaleka S.H
“Hasil yang di capai, miras jenis Cap tikus = 1.276
botol ( setelah dihitung per botol 600mil)” tutupnya

