![]() |
Terduga pelaku RS 23 Thn asal
Desa Kilong kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu kini telah
diamankan di Mapolres Pulau Taliabu setelah melakukan aksinya pada korban
Wahuri 44 Thn asal Desa Wayo kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok
Handoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan, SH membenarkan hal
tersebut “ia, pelaku sudah kami amankan” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian, pada
hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku mendatangi
korban dan mengajak kerja sama membeli hewan ternak sapi untuk hari raya Idhul
Adha, kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta
Rupiah).
Pada tanggal 08 Juni 2024,
korban memberikan uang kontan sebesar Rp. 6.000,000,- (Enam Juta Rupiah), pada
tanggal 10 Juni 2024, pelaku datang ke korban untuk meminta uang sebesar Rp.
5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 12 Juni 2024, pelaku datang lagi meminta
uang sebesar Rp. 4.500. 000,- (Empat Juta lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang
terakhir tanggal 14 Juni 2024, pelaku datang dan mengambil uang sebesar Rp.
2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) total uang yang diambil pelaku dari korban
sebesar Rp. 24.500,000, (Dua puluh empat Juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya sampai hari lebaran
pelaku tidak pernah menunjukan ternak sapi yang di beli tersebut dan setelah di
hubungi oleh korban pelaku selalu menghindar, kemudian diketahui uang tersebut
pelaku tidak membeli hewan ternak sapi namun pelaku menghabiskan untuk pesta
miras di beberapa cafe karaoke di Desa Bobong.
Mengetahui hal tersebut
korban melaporkan pelaku pada kantor Polres Pulau Taliabu Selanjutnya pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.