Sat Reskrim Polres Pulau
Taliabu berhasil amankan 4 (empat) orang pelaku pencurian sapi di Desa Bobong kabupaten
Taliabu.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok
Handoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan, SH membenarkan hal
tersebut “Ada 4 orang pelaku dan kini sudah kami amankan di Mapolres Pulau
Taliabu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ungkapnya.
Adapun inisial dari pada pelaku yakni RS 23 Thn asal Desa
Kilong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. AL 29 Thn, asal Desa
Kramat, kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. JF 25 Thn asal Desa
Wayo, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu dan SH 42 Thn asal Desa Kramat.
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WITA, ke
empat pelaku mengambil sapi milik korban di Desa Kilong, kemudian para melaku
menyembelih dan di masukan kedalam kantong yang berukuran @ 1 kg/kantung.
Selanjutnya para pelaku menggunakan mobil pickup dan di
pasarkan di Desa kramat dengan harga perkilo Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)
Sebanyak 30 Kg, sedangkan sisanya para pelaku
berbagi untuk dibawah pulang ke rumah masing – masing. Hasil penjualan
daging sapi untuk pesta miras di tempat hiburan malam di Desa Bobong.