Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K melalui
Kasat Reskrim AKP I Komang Suryawan mebenarkan hal itu, bahwa telah diamankan terduga
pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga oleh pihak security (FAS) PT. Adidaya
Tangguh.
“Sudah kami amankan, mereka berjumlah 6 orang, yaitu HN (23)
asal Ds nunuk, AN (19) asal Ds nunuk, AW (24) asal Desa Tikong, KM (38) asal Desa
Meranti Jaya, AS asal Desa Tikong dan RE (32) asal Desa Nunu” beber AKP I
Komang Suryawan
Adapun kronologis kejadian bedasarkan keterangan saksi. Pada
Rabu Tanggal 01 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita setelah saksi melaksanakan serah
terima piket dari shiff siang, saksi melaksanakan Patroli di seputaran Pos
Maingate dan menemukan 3 (unit) motor dengan boncengan keranjang (kosong) yang
terparkir di pinggir jalan dekat areal maingate.
Saksi yang merasa curiga kemudian menyisir sekitar lokasi
dengan menggunakan Senter HP (flashligth), dan menemukan KM (38) serta beberapa
4 (empat) orang terduga lainya, beserta barang bukti berupa Kabel Tembaga yang
berada di dalam karung.
Saksi kemudian menghubungi sdr. Jemmy ( Danru Fas) pos
maingate bersama sdr. Iksan Umagapi (Pers Brimob) yang melaksanakan penagamanan
pada pos Maingate, kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke
pos maingate.
Adapun kronologis kejadian menurut Terduga pelaku, bahwa
pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 01. 35 WITA (dini hari), AM bersama
RE dan KM mengambil kabel di tempat penampungan lokasi pabrik 2D setelah itu
kabel dibawa dan diamankan di area hutan dekat ballmill lama menggunakan
Kendaraan R-4 LV 47 yang dikendarai oleh AM setelah itu masing-masing kembali
ke mess.
Kemudian Pada pukul 10.40 WITA KM dan ER menuju Lokasi
penyimpanan kabel dengan menggunakan Truck pengangkut sampah (R-4) untuk
melakukan kegiatan pengupasan kabel di area ballmill lama sampai pukul 15.00
Wita.
Setelah selesai mereka kembali ke mess 2D , Pukul 19.50 WITA
mereka kembali mengambil kabel yang telah dikupas dengan menggunakan kendaraan
LV 47 dengan niat meloloskan kabel melewati conveyor KM 7 (dekat areal Pos
Maingate), dalam perjalanan menuju pos maingate AM menghubungi via telepone 3
(tiga) terduga lainya yang berada di Desa Tikong agar datang dengan menggunakan
motor R-2 membawa keranjang untuk mengangkut kabel tersebut.
Setelah tiba di lokasi cobveyor KM 7 dan menurunkan barang bukti dari kendaraan LV 47, ER selaku driver kemudian kembali ke Camp 2D, Selanjutnya AM dan 3 (tiga) terduga pelaku lainya hendak meloloskan barang bukti tersebut melalui jalan tikus (semak-semak) akan tetapi para terduga pelaku tertangkap oleh security yang melakukan patroli dan langsung diamankan ke pos security maingate dan kemudian diserahkan ke Polres Pulau Taiabu.