Aksi Pemalangan Jalan Oleh Pihak Bobato Adat Pulau Taliabu Kini Dibuka, Ini Kata Ka.Pam Obvit

Telah terjadi aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh bobato adat Pulau Taliabu pada Minggu 28 April 2024, di Desa Tolong kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.

 

Pemalangan tersebut terkait dampak limbah dari PT. Adidaya Tangguh (ADT) terhadap lahan masyarakat setempat.

 

Ka Pam Obvit PT.ADT, Ipda Ikram Kemhai menerangkan bahwa kelompok bobato adat yang berjumlah 21 orang, datang ke depan portal Port PT.Adidayah Tangguh dan melakukan pemalangan jalan, dengan menebang pohon di sekitar jalan dan membangun pos sementara di depan Portal/Pintu Masuk port PT.ADT.

 

“Kami personel pengamanan PT. ADT bersama Security saat tiba dilokasi pemalangan melakukan mediasi dan menampung semua keluhan untuk disampaikan kepala pihak Eksternal PT. ADT  Agar dilakukan Hearing” kata Ipda Ikram Kemhai.

 

Pihak PT. Adidayah Tangguh (ADT) yang diwakilkan oleh Sutrisno saat berada di lokasi pemalangan melakukan Hearing bersama Kelompok Bobato Adat Taliabu yang intinya, aksi pemalangan jalan yang kami lakukan saat ini merupakan buntut ketidakpuasan kami dimana sudah sebanyak 2 (dua) kali, kami melayangkan Somasi Kepada Pihak PT. Adidayah Tangguh (ADT) terkait dampak limbah dari PT. Adidaya Tangguh (ADT) terhadap lahan masyarakat yang mana tidak ada respon dari Pihak PT. ADT.

 

“Kami menganggap PT. Adidayah tangguh tidak menghargai kami pihak bobato adat, dimana hal yang kami lalukan  saat ini merupakan perintah dari kesultanan ternate untuk membela hak ulayat masyarakat Taliabu” kata salah seorang Bobato Adat Taliabu

 

Kami berharap agar pihak perusahaan untuk datang kepada kami di sekertarian Bobato Adat Taliabu untuk menjelaskan dan memberikan jawaban terkait Somasi yang telah disampaikan, namun sampai dengan aksi pemalangan Jalan Ina tidak ada satupun pihak perusahaan yang datang kepada kami untuk memberikan jawaban dari kaluhan kami.

 

Bilamana tuntutan kami tidak mendapat jawaban dari pihak perusahaan maka kami tidak akan membuka akses jalan yang kami palang, kalau pihak kemanan mau membukannya silahkan tetapi dari pihak kami tidak akan membukanya.

 

Sementara itu Deputi Security Sutrisno selaku Eksternal PT. Adidayah Tangguh menyampaikan memang benar bahwa kami dari pihak perusahaan telah menerima surat Somasi dari bapak sekalian sebanyak 2 (Dua) kali yaitu pada tanggal 04 Maret 2024 dan 25 Maret 2024 dan telah saya serahkan kepada ahli hukum kami agar di tindak lanjuti.

 

Namun menurut penyampaian ahli hukum kami bahwa perlu adanya pemberitahuan yang harusnya dilakukan oleh penasehat hukum bobato adat taliabu guna dilakukannya pertemuan tersebut.

 

“Jadi kami dari pihak perusahaan tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait tuntutan yang bapak-bapak sekalian sampaikan tanpa melalui kuasa hukum kami” kata Sutrisno

 

Lanjut dia, kami juga berharap agar kiranya kuasa hukum pihak Bobato Adat dapat mengundang kami agar dilakukan pertemuan antara pihak perusahan dan Bobato Adat Taliabu, namun dari awal surat somasi ini kami terima sampai dengan saat ini kuasa hukum Bobato Adat Taliabu belum mengundang kami baik melalui surat maupun via telepon.

 

“ Saya meminta kepada bapak-bapak yang hadir pada saat ini mungkin bisa berkordinasi dengan kuasa hukum Bobato Adat agar dilakukan pertemuan dari pihak perusahaan maupun pihak Bobato, mungkin itu yang dapat saya sampaikan selebihnya saya mohon maaf, terima kasih” tutupnya

 

Sementara itu Ipda Ikram selaku Ka. Pam Obvit PT. Adidayah Tangguh menyampaikan. Perlu saya sampaikan bahwa apa yang terjadi saat saya rasa hanyalah miss Komunikasi antara pihak Bobato Adat Taliabu dan Pihak PT. Adidayah Tangguh

 

“Kami dari Pihak Pengamanan Objek Vital, ingin menyapaikan bahwa apa yang bapak-bapak lakukan saat ini sampai dengan pemalangan jalan adalah tidak benar ,diamana kita tau sendiri jalan ini merupakan Akses ke Dusun fango dan Desa Tolong, sehingga masyarakat yang beraktifitas dijalan ini akan terganggu” bebernya

 

Aksi yang dilakukan saat ini juga tidak memiliki Ijin dari Polres Pulau Taliabu dimana kita semua tau untuk melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum minimal 1x24 Jam ada pemberitahuan ke pihak kepolisian.

 

“Jadi saya Selaku Ka.Pam Obvit Yang bertugas di PT. Adidayah Tangguh berharap kiranya permasalahan ini maupun tuntutan yang di sampaikan ke pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan pertemuan kedua belah pikah tanpa ada aksi pemalangan jalan Seperti ini” tegasnya

 

Lanjut dia, untuk itu walaupun bapak-bapak sekalian tidak mau membuka akses jalan yang di palang saya selaku keamanan disini tetap akan melakukan pembukaan pemalangan meski dengan upaya paksa.

Lebih baru Lebih lama