![]() |
Penyerahan tersebut berdasarkan LP /B/36/XI/2023/ SPKT /
Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 06 Novelber 2023.
B-119/Q.2.19/Eoh.1/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 tentang Berkas Perkara
Sudah Lengkap (P21)
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan,
S.H mengatakan berkas perkara sudah lengkap
“Artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak
Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.
“tersangka AB 04 Maret 1995 asal Desa Bajo Kecamatan Sanana
Utara Kab Kepulauan Sula (Usw) Desa Wayo Kec Taliabu Barat kab Pulau Taliabu sudah
diserahkan di Kejaksaan Negeri Bobong dengan perkara tindak pidana pencurian” bebernya
Adapun pasal yang dalam perkara tindak pidana "pencurian"
sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) Angka 3 atau Pasal 362
KUHPidana. 27.02