Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Bobong

Polres Pulau Taliabu melalui Unit I PIDUM Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu serahkan tersangka dan barang bukti dengan perkara tindak pidana "Pencurian" di Kejaksaan Negeri Bobong. 20/02

 

Penyerahan tersebut berdasarkan LP /B/36/XI/2023/ SPKT / Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 06 Novelber 2023. B-119/Q.2.19/Eoh.1/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 tentang Berkas Perkara Sudah Lengkap (P21) 

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan berkas perkara sudah lengkap

 

“Artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

 

“tersangka AB 04 Maret 1995 asal Desa Bajo Kecamatan Sanana Utara Kab Kepulauan Sula (Usw) Desa Wayo Kec Taliabu Barat kab Pulau Taliabu sudah diserahkan di Kejaksaan Negeri Bobong dengan perkara tindak pidana pencurian” bebernya

 

Adapun pasal yang dalam perkara tindak pidana "pencurian" sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) Angka 3 atau Pasal 362 KUHPidana. 27.02

Lebih baru Lebih lama