Penyerahan tersebut berdasarkan LP /B/26/IX/2023/ SPKT /
Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 09 September 2023 dan
B-119/Q.2.19/Eoh.1/01/2024, tanggal 25 Januari 2024 tentang berkas perkara
sudah lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Surawan
mengatakan berkas perkara sudah lengkap
“Artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak
Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.
“tersangka LA 20 Mei 1970, asal Desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut Kab Pulau
Taliabu sudah diserahkan di Pengadilan Negeri Bobong dengan perkara tindak
pidana Kekerasan Seksual” lanjutnya
Adapun pasal yang dalam perkara tindak pidana
"Kekerasan Seksual" sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 6 huruf
(a) dan atau huruf (b) Undang-Undang RI.No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana
Kekerasan Seksual.