Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan Tsk Dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Di Kejaksaan Negeri Bobong

Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu serahkan tersangka dan barang bukti dengan perkara tindak pidana "Kekerasan Seksual" di Kejaksaan Negeri Bobong. 20/02

 

Penyerahan tersebut berdasarkan LP /B/26/IX/2023/ SPKT / Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 09 September 2023 dan B-119/Q.2.19/Eoh.1/01/2024, tanggal 25 Januari 2024 tentang berkas perkara sudah lengkap (P21). 

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Surawan mengatakan berkas perkara sudah lengkap

 

“Artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

 

“tersangka LA 20 Mei 1970, asal Desa Onemay  Kecamatan Taliabu Barat Laut Kab Pulau Taliabu sudah diserahkan di Pengadilan Negeri Bobong dengan perkara tindak pidana Kekerasan Seksual” lanjutnya

 

Adapun pasal yang dalam perkara tindak pidana "Kekerasan Seksual" sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 6 huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-Undang RI.No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

Lebih baru Lebih lama