Briptu Sangkala La Rau menjelaskan kronologias kejadian bahwa pada
tahun 2009 saudara Jamli memelihara kambing kemudian kambing tersebut dicuri
oleh kakak dari saudara jandi.
Atas kejadian tersebut saudara jamli minta ganti rugi kepada kakak saudara jandin
kerna telah mencuri dan memotong
kambingnya.
“Karna pada saat itu dia ada uang saudara jandi mengganti dengan
sebidang tanah sebesar 1 hektar. Pada tahun 2023 saudara jamli membongkar lahan kebun tersebut untuk untuk
ditanami setelah lahan tersebut bersih kemudian
saudara marlin marantika mengklaim bahwa tapal batas yang mereka patok
sudah memasuki kebun mereka namun saudra jamli mengatakan bahwa kami sesuai
petunjuk saudara Jandi yang memberikan tenaga tersebut”
Atas kejadian tersebut bhabinkamtibmas bersama pemerintah Desa Ufung
melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dan mereka sepakat untuk mengambil tengah
untuk tapal batas yang baru.
“Atas mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak bahwa masalah
ini sudah terselesaikan dengan kepala dingin” tutur Briptu Sangkala La Rau. Senin 06/11/2023