![]() |
Hal ini dilakukan guna mencegah pungutan liar ditengah
masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Briptu
Rahman Rajak kepada warga binaanya.
Briptu Rahman Rajak menyampaikan kepada warga pentingnya
untuk tidak melakukan pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik menerima
suap maupun sebagai pemberi suap untuk mempercepat atau memperlancar suatu
proses urusan kepentingan.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K melalui
Kapolsek Talbar mengatakan kegiatan sosialisasi ini diberikan dalam rangka
memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya pungutan liar.
“Pungutan liar besar kecilnya merupakan perbuatan korupsi
dan melanggar hukum” kata Kapolsek.
“Mari kita bersama-sama memberantas pungli, dengan cara
melaporkan apabila melihat maupun mengetahui terjadinya hal tersebut, pemberi
ataupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum,” imbaunya. Rabu 25/10/2023