“MA” 24TH asal Desa Tikong kecamatan
Taliabu Utara mengalami luka Sobek pada leher bagian kanan dan luka sobek di
bagian pipi kanan. Terduga pelaku “AL” 31TH asal Desa Tikong berhasil
di amankan oleh personel Satreskrim Polres Pulau Taliabu di Desa Tikong kecamatan
Taliabu Utara, kabupaten Pulau Taliabu.
“Ia Tsk dan saksi sudah kami amankan dan
kami bawa ke Port PT BMI untuk di mintai keterangan lebih lanjut” kata Iptu I Komang
Suriawan, S.H
Adapun Kronologis Kejadian. Pada hari Minggu
Tanggal 24 September 2023, pukul 02.00 WITA (dini hari). “MA” 24TH (
Korban ) bersama Satria Buya ( Saksi ), kembali dari Desa Tonami dan
melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Gela, kecamatan Taliabu Utara, di
karenakan “MA” dan Satria Buya ( Saksi ) sedang memetik buah cengkeh di Desa
Gela.
Selanjutnya Setelah Korban dan Saksi
sampai di Desa Dege Kecamatan Taliabu Utara, mereka bertemu dengan salah satu
kerabat nya Rian. Saat itu Rian mengajak “MA” dan saksi (satria) untuk berhenti
sejenak ke rumahnya, namun korban “MA” merespon dengan mengatakan saya juga ada
menunggu “AL” di karenakan sementara “AL” (tersangka) masi berada di belakang.
Setelah “AL” tiba, selanjutnya mereka bersama sama ke rumah Sdr Rian yang
berada di Desa Dege.
Setelah mereka sampai di rumah saudara Rian,
mereka mengkonsumsi Cap Tikus (Alkohol)
Sebanyak 2 (dua) Botol, namun mereka baru menkonsumsi setengah botol Cap Tikus,
Sdr Satria ( Saksi ) mengatakan kepada “AL” (Tersangka) bahwa " Kalau kamu
masih mau minum kamu ambil satu dan kami satu botol, karena kami masih mau memetik
buah cengkeh besok pagi".
Namun “AL” (Tersangka) mengatakan kepada
saksi bahwa "kamu tidak senang dengan saya kah ?" namun saksi Satria
mengatakan bahwa "Tujuan saya ini baik karena saya liat kamu sudah mabuk
sekali kemudian kami masih mau memetik cengkeh besok ".
Selanjutnya di karenakan “AL” ( Tersangka
) tidak terima dengan perkataan dari Sdr Satria Buya (saksi), hal tersebut
membuat “AL” (Tersangka) tiba-tiba mencabut pisau yang disimpan di pinggang
sebelah kanan dan mengarahkanya ke arah Sdr Satria Buya (Saksi) dengan tujuan
untuk menakutinya.
Saat korban melihat “AL” (Tersangka)
mencabut sebilah pisau dari pinggang kirinya, maka sontak dengan respek korban mencoba
melerai “AL” (Tersangka) agar tidak
bermain-main dengan senjata tajam (Pisau).
Namun tanpa sengaja Pisau tersebut
mengenai leher dan pipi sebelah kiri korban. Melihat korban sudah bersimbah darah
maka saudara Rian yang pada saat itu juga tiba di TKP langsung mengamankan “AL”
yang dalam keadaan mabuk.
Selanjutnya Sdr Satria Buya ( Saksi ) langsung
membawa korban ke Desa Tikong untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di
Puskesmas Desa Tikong.
“Saat ini tersangka dan saksi sudah kami amankan
di Mapolres Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau
Taliabu Iptu I, Komang Suriawan. S.H.