Gegara Miras, Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penikaman

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penikaman yang dilakukan oleh Pria 31TH, asal Desa Tikong kecamatan Taliabu Utara, kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Pada Minggu 24 September 2023, Pukul 02.00 WITA.

 

“MA” 24TH asal Desa Tikong kecamatan Taliabu Utara mengalami luka Sobek pada leher bagian kanan dan luka sobek di bagian pipi kanan. Terduga pelaku “AL” 31TH asal Desa Tikong berhasil di amankan oleh personel Satreskrim Polres Pulau Taliabu di Desa Tikong kecamatan Taliabu Utara, kabupaten Pulau Taliabu.

 

“Ia Tsk dan saksi sudah kami amankan dan kami bawa ke Port PT BMI untuk di mintai keterangan lebih lanjut” kata Iptu I Komang Suriawan, S.H

 

Adapun Kronologis Kejadian. Pada hari Minggu Tanggal 24 September 2023, pukul 02.00 WITA (dini hari). “MA” 24TH ( Korban ) bersama Satria Buya ( Saksi ), kembali dari Desa Tonami dan melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Gela, kecamatan Taliabu Utara, di karenakan “MA” dan Satria Buya ( Saksi ) sedang memetik buah cengkeh di Desa Gela.

 

Selanjutnya Setelah Korban dan Saksi sampai di Desa Dege Kecamatan Taliabu Utara, mereka bertemu dengan salah satu kerabat nya Rian. Saat itu Rian mengajak “MA” dan saksi (satria) untuk berhenti sejenak ke rumahnya, namun korban “MA” merespon dengan mengatakan saya juga ada menunggu “AL” di karenakan sementara “AL” (tersangka) masi berada di belakang. Setelah “AL” tiba, selanjutnya mereka bersama sama ke rumah Sdr Rian yang berada di Desa Dege.

 

Setelah mereka sampai di rumah saudara Rian, mereka mengkonsumsi Cap Tikus  (Alkohol) Sebanyak 2 (dua) Botol, namun mereka baru menkonsumsi setengah botol Cap Tikus, Sdr Satria ( Saksi ) mengatakan kepada “AL” (Tersangka) bahwa " Kalau kamu masih mau minum kamu ambil satu dan kami satu botol, karena kami masih mau memetik buah cengkeh besok pagi".

 

Namun “AL” (Tersangka) mengatakan kepada saksi bahwa "kamu tidak senang dengan saya kah ?" namun saksi Satria mengatakan bahwa "Tujuan saya ini baik karena saya liat kamu sudah mabuk sekali kemudian kami masih mau memetik cengkeh besok ".

 

Selanjutnya di karenakan “AL” ( Tersangka ) tidak terima dengan perkataan dari Sdr Satria Buya (saksi), hal tersebut membuat “AL” (Tersangka) tiba-tiba mencabut pisau yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkanya ke arah Sdr Satria Buya (Saksi) dengan tujuan untuk menakutinya.

 

Saat korban melihat “AL” (Tersangka) mencabut sebilah pisau dari pinggang kirinya, maka sontak dengan respek korban mencoba melerai  “AL” (Tersangka) agar tidak bermain-main dengan senjata tajam (Pisau).

 

Namun tanpa sengaja Pisau tersebut mengenai leher dan pipi sebelah kiri korban. Melihat korban sudah bersimbah darah maka saudara Rian yang pada saat itu juga tiba di TKP langsung mengamankan “AL” yang dalam keadaan mabuk.

 

Selanjutnya Sdr Satria Buya ( Saksi ) langsung membawa korban ke Desa Tikong untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Puskesmas Desa Tikong.

 

“Saat ini tersangka dan saksi sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu I, Komang Suriawan. S.H.

Lebih baru Lebih lama