Kurang Dari 24 Jam Terduga Pelaku Penikaman Remaja 23 Tahun Berhasil Diamankan Tim Polres Pulau Taliabu

Foto: Saat Penangkapan TKS Kasus Penikaman Remaja 23 Tahun
Pasca terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban Bahtiar Basirun 23TH asal Desa Sahu kecamatan Taliabu Utara, kabupaten Pulau Taliabu yang terjadi saat acara joged di Desa Tikong pada Sabtu 23 September 2023 sekira pukul 03.05 WITA (dini hari).

 

Kurang dari 24 Jam terduga pelaku remaja 25TH itu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu pada Sabtu, 23 September 2023 sekira Pukul 16.53 WITA.

 

Dari perkembangan penyelidikan bahwa terduga pelaku “ST” 25TH merupakan warga Desa Nunu kecamatan Taliabu Barat yang tinggal bersama kakek dan neneknya sejak kecil, dimana kedua orang tua “ST” sudah bercerai, ayahnya adalah suku Buton (Siompu) dan ibunya adalah suku Buton Kaledupa (Wakatobi).

 

Dari keterangan yang didalami bahwa terduga pelaku melakukan penikaman dan langsung melarikan diri bersama adiknya “FD” 13TH..

 

Terduga pelaku “ST” bersama adiknya “FD” tinggal bersama ibu kandung di Dusun Hudo Desa Woyo kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

 

Keduanya kini telah diamankan oleh Tim Polres Pulau Taliabu pada pukul 18.15 WITA saat menuju Dusun Hudo Desa Woyo.

 

“Mereka berdua berjalan menuju Dusun Hudo, setelah sampai di simpang tiga PT. ADT di lihat oleh karyawan yang masuk kerja kemudian melaporkan kepada pos Maingate PT. ADT” beber Iptu I Komang Suriawan.

 

“Pada pukul 18.26 WITA anggota Brimob menuju lokasi dan menangkap pelaku kemudian di serahkan ke Pos PAM PT. BMI untuk di amankan” lanjutnya.

 

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu dan akan mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya. Sabtu 23/09/2023

Lebih baru Lebih lama