Foto: Saat Penangkapan TKS Kasus Penikaman Remaja 23 Tahun |
Kurang dari 24 Jam terduga pelaku remaja 25TH itu berhasil
diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu pada Sabtu, 23
September 2023 sekira Pukul 16.53 WITA.
Dari perkembangan penyelidikan bahwa terduga pelaku “ST” 25TH
merupakan warga Desa Nunu kecamatan Taliabu Barat yang tinggal bersama kakek
dan neneknya sejak kecil, dimana kedua orang tua “ST” sudah bercerai, ayahnya
adalah suku Buton (Siompu) dan ibunya adalah suku Buton Kaledupa (Wakatobi).
Dari keterangan yang didalami bahwa terduga pelaku melakukan
penikaman dan langsung melarikan diri bersama adiknya “FD” 13TH..
Terduga pelaku “ST” bersama adiknya “FD” tinggal bersama ibu
kandung di Dusun Hudo Desa Woyo kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Keduanya kini telah diamankan oleh Tim Polres Pulau Taliabu pada pukul
18.15 WITA saat menuju Dusun Hudo Desa Woyo.
“Mereka berdua berjalan menuju Dusun Hudo, setelah sampai di
simpang tiga PT. ADT di lihat oleh karyawan yang masuk kerja kemudian melaporkan
kepada pos Maingate PT. ADT” beber Iptu I Komang Suriawan.
“Pada pukul 18.26 WITA anggota Brimob menuju lokasi dan menangkap
pelaku kemudian di serahkan ke Pos PAM PT. BMI untuk di amankan” lanjutnya.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu dan akan
mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya. Sabtu 23/09/2023