Ungkap Kasus Narkotika, Polres Pulau Taliabu Gelar Press Release

TribrataNews_Pulau_Taliabu > Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menggelar Press Release pengungkapan kasus narkotika di ruangan Sat Res Narkoba Polres Pulau Taliabu pada Selasa 06/06/2023.

 

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Azis Ibrahim, S.H. M.Si didampingi, Kasat Res Narkoba, Iptu Achmad M, S.H. dan Kasi Humas Ipda Munir Sangaji pimpin langsung Press Release tersebut.

 

Melalui press releasenya, Kompol Azis Ibrahim mengatakan, personel Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika. Mendengar kabar tersebut personel Sat Res Narkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku saat berada TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Woyo.

 

Kronologis, Pada Hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Sekira Pukul 19.15 Wita bertempat di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu telah menerima Informasi dari Masyarakat bahwa terduga pelaku berinesial (IP) di tangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu bertempat di areal sekitar  Desa Wayo kecamatan Taliabu Barat.

 

Dalam perkara tersebut telah di temukan dan diamankan sejumlah barang bukti berupa, bubuk antara lain, 1 (satu) potong pipet berbahan plastik dan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram.

 

Kemudian  1 (satu) lembar kaos hitam lengan pendek dengan tulisan di leher baju "BANSTERS", 1 (Satu) lembar celana jeans pendek warna biru dengan motif sobekan dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor plat kendaraan.

 

“Dari hasil yang kami dapat, kami akan lakukan pengembangan terhadap sumber barang bukti narkotika yang di temukan dari pelaku” ujar Kompol Azis Ibrahim.

 

Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di jerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagimana Di Maksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) bahwa setiap Orang yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasa, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

Dapat di Pidana degan Penjara Paling Singkat Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 800.000 000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 8.000,000.000,00 (Delapan Miliyar Rupiah).

 

Lebih baru Lebih lama