![]() |
Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Azis Ibrahim, S.H. M.Si didampingi,
Kasat Res Narkoba, Iptu Achmad M, S.H. dan Kasi Humas Ipda Munir Sangaji pimpin
langsung Press Release tersebut.
Melalui press releasenya, Kompol Azis Ibrahim mengatakan,
personel Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku akan
melakukan transaksi narkotika. Mendengar kabar tersebut personel Sat Res Narkoba
Polres Pulau Taliabu melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku saat berada
TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Woyo.
Kronologis, Pada Hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Sekira
Pukul 19.15 Wita bertempat di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau
Taliabu Provinsi Maluku Utara Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu telah
menerima Informasi dari Masyarakat bahwa terduga pelaku berinesial (IP) di tangkap saat
akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu bertempat di areal
sekitar Desa Wayo kecamatan Taliabu
Barat.
Dalam perkara tersebut telah di temukan dan diamankan
sejumlah barang bukti berupa, bubuk antara lain, 1 (satu) potong pipet berbahan
plastik dan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat 0,5 gram.
Kemudian 1 (satu)
lembar kaos hitam lengan pendek dengan tulisan di leher baju
"BANSTERS", 1 (Satu) lembar celana jeans pendek warna biru dengan
motif sobekan dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor plat
kendaraan.
“Dari hasil yang kami dapat, kami akan lakukan pengembangan
terhadap sumber barang bukti narkotika yang di temukan dari pelaku” ujar Kompol
Azis Ibrahim.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di jerat Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagimana Di Maksud Dalam Pasal 112
Ayat (1) bahwa setiap Orang yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki,
menyimpan, menguasa, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Dapat di Pidana degan Penjara Paling Singkat Singkat 4
(Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun dan Pidana Denda Paling
Sedikit Rp. 800.000 000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp.
8.000,000.000,00 (Delapan Miliyar Rupiah).