Dua laporan pengaduan tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Taliabu Barat dan dilakukan gelar
perkara di Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar.,S.H.
Pelaksanaan Gelar perkara
tersebut bertujuan untuk melihat apakah kasus tersebut sudah layak di
tingkatkan ke tahap penyidikan atau belum dan apakah sudah dapat ditentukan
tersangkanya atau belum.
Adapun hasil pelaksaan gelar
perkara tersebut bahwa laporan pengaduan tanggal 14 Juni 2022 perihal dugaan
tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19-2-2022. Pelapor atas
nama Fidelis Sapal, asal Desa Salati dan korban atas nama Devi Natalia Sapal alias Devi, “21”
tahun, asal Desa Salati, (terlapor). Atas
nama Lukman Tari alias Lukman, “40” asal Desa Ratahaya dengan rekomendasi gelar
perkara memutuskan dihentikan karna tidak cukup bukti.
Menyikapi laporan pengaduan tanggal 15 Agustus 2022
perihal dugaan Tindak Pidana penipuan uang yang terjadi pada tanggal 03-10-2019.
Pelapor atas nama Jufri Karim, “55” asal
Desa Kawalo dan terlapor atas nama Robin Wahyudi Rette, asal Desa Pancado,
dengan rekomendasi gelar perkara
memutuskan dihentikan penyelidikan karna tidak cukup bukti.
“Dari hasil gelar perkara yang
kami lakukan memutuskan dihentikan penyelidikannya karna tidak cukup bukti” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan, S.H. Senin 20/02/2023