![]() |
Dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabpaten Pulau Taliabu. Kepolisian Resor Pulau Taliabu terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit Masyarakat.
Kali ini, Polres Pulau Taliabu melalui Sat Samapta berhasil
mengamankan puluhan liter Minuman Keras Tradisional jenis cap tikus yang di
kemas dalam jerigen beisi 20liter
Tidak hanya miras, para personel juga menyita delapan bal
rokok ilegal tanpa cukai dan 1 bal isi 5 slop.
KBO Sat Samapta Polres Pulau Taliabu, Ipda Imranhusaleka S.H
saat memimpin patroli menjelaskan, pihaknya kami memberikan keamanan dan kenyamanan
di tengah masyarakat, bukan hanya miras namun barang-barang yang tidak memiliki
ijin edar secara resmi tetap kami amankan.
“Pekan lalu miras hasil operasi sudah di musnahkan dan di
saksikan oleh beberapa pejabat daerah, termasuk bapak Kapolres Pulau Taliabu,
harapan kami semoga dengan masuknya rokok-rokok baru di Taliabu ini semua
memiliki label bea cukai, artinya rokok tersebut resmi dan bisa di pertanggung
jawabkan jika terdapat apa-apa dikemdian hari” tegasnya
Selain memberantas penyakit Masyarakat, para personel Sat
Samapta juga memberikan edukasi berupa himbauan kamtibmas kepada Masyarakat desa Bobong , dan Wayo agar senantiasa menjaga
kamtibmas.
“Kami juga arahkan masyarakat jika terjadi gangguan
kamtibmas di daerah tersubut agar segera melaporkan ke pihak keamanan khusunya
Polri, ke Polsek maupun polres atau dapat menghubungi call center 110” ujarnya

