![]() |
Guna mencegah terjadinya tindak pidana yang disebabkan oleh miras, Bhabinkamtibmas yang betugas di desa Sofan kecamatan Taliabu Timur Selatan, Aiptu Yunus Mus mengajak seluruh warganya untuk tidak mengkonsumsi miras.
Himbauan itu diberikannya saat dirinya menghadiri acara
Seminar Anak dan Pemuda GBI (Gereja
Bethel Indonesia) wilayah Sula dan Taliabu di desa Pencado kecamatan
Taliabu Selatan kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Aiptu Yunus Mus mengimbau warga agar tidak melakukan
kegiatan perjudian, mengkonsumsi dan menjual miras, serta kegiatan lain yang
dapat mengganggu kamtibmas di lingkungan tersebut.
“Apabila ditemukan warga yang melakukan perjudian,
mengkonsumsi dan menjual miras akan kami tindak tegas,” ujar Aiptu Yunus Mus
Ia juga menyampaikan pesan Kapolres Pulau Taliabu, AKBP
Adnan Wahyu Kashogi.,S.I.K.,M.H agar warga menjaga Kesehatan menjauhu miras,
baik mengkonsumsi maupun mengedarkan miras dalam bentuk dan jenis apapun.
“Tetap jaga kondusivitas kamtibmas, jauhi hal-hal yang
melanggar hukum, hidup rukun dan sehat tanpa miras, narkoba dan pelanggaran
hukum lainnya” imbuhnya

