Polres Pulau Taliabu Intensif Gelar Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Liter Miras Ilegal Cap Tikus Berhasil Di Amankan


Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pulau Taliabu gencar melakukan Cipta Kondisi terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, Selasa malam 10 Oktober 2025

 

Operasi yang dilaksanakan secara intensif selama beberapa hari terakhir ini berhasil menyita puluhan botol miras ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

 

Kegiatan ini menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual miras tanpa izin resmi, seperti toko, warung remang-remang, hingga di Pelabuhan yang ada di Pulau Taliabu.

 

Dari hasil penindakan di lapangan, personel Sat Samapta Polres Pulau Taliabu mengamankan miras jenis cap tikus, yang seluruhnya tidak memiliki izin edar.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,MH melalui Ps. Kasat Samapta Iptu Umar Fataruba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri khusunya Polres Pulau Taliabu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

 

"Peredaran miras ilegal sering kali menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," tegas Iptu Umar Fataruba

 

“Saat kami melakukan patroli kami menemukan miras di kapal Greselia dan Sabuk , ada 6 gelon 5liter dan 4 gelon 20 liter miras jenis cap tikus, informasi dari Abk kapal miras tersebut pemilik LJ dan AD” kata Iptu Umar Fataruba

 

“Miras tersebut kami bawa untuk diamankan di Mapolres Pulau Taliabu” lanjutnya

 

Para personel juga menghimbau kepada Masyarakat apabila ditemukan pelanggaran berulang, akan diterapkan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama