Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi
ditahan pada hari ini.
"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan
bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas
ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas," ujar
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri
Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor
bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan
impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus
untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian
Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin
perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual
kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di
wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah,
dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter
Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk
mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor
bahan berbahaya ini.