![]() |
Peredaran miras ilegal merupakan masalah serius karena dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kamtibmas.
Baru-baru ini, Sat Samapta Polsek Taliabu Timur kembali melakukan
patroli malam hari di Desa Loseng dan mendapatkan 2 Gen 5 (lima) Ltr minuman
keras Jenis (Cap tikus).
“Barang bukti dan pemilik minuman keras sudah diamankan di
Mapolres Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan” kata Kasi Humas Polres Pulau
Taliabu, AKP Abdul Rahman Umarternate, S.H.I
Pelaku diberi himbauan dan selanjutnya barang bukti langsung
diamankan ke Mako Polsek guna ditindak lebih lanjut (musnahkan).
“Akan kita dalami asal miras ini. Kami minta masyarakat
terus berperan aktif dalam memerangi miras” pungkasnya.