Kapolres Pulau Taliabu Minta Laporkan Jika Terdapat Anggota Melakukan Pelanggaran, Baca Ini..!!!

Pasal UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Pengemudi Ranmor Umum dan Angkutan Orang


Menyikapi keluh kesah, krik dan saran masyarakat dimedia sosial, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K memberikan menghimbau terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Kapolres menyebut bahwa, seluruh personel yang bertugas dilapangan khususnya anggota lalulintas sudah melaksanakan tupoksi sesuai SOP (Standard Operating Procedure).

 

“Kita harus dapat memahami tentang tugas-tugas apa saja yang dilakakukan oleh anggota Polri dilapangan khsususnya di bagian lalulintas, namun yang harus saya garis bawahi, jika menemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan SOP segera laporkan” tegas AKBP Totok Handoyo, S.I.K

 

Berikut Pasal UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang Pengemudi Ranmor Umum dan Angkutan Orang :

 

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur beberapa hal terkait pengemudi dan angkutan orang, di antaranya:

 

Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.

Pasal 1 ayat (10) mengatur bahwa kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Pasal 151 mengatur angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, seperti taksi dan angkutan dengan tujuan tertentu.

 

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang:

Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, seperti trotoar, lajur sepeda, dan halte.

Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, ruang lalu lintas jalan, yaitu jalan dan fasilitas pendukungnya. Dana preservasi jalan, yaitu dana yang digunakan untuk pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan. Sedangkan manajemen dan rekayasa lalu lintas, yaitu perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas jalan.


"Sekali lagi saya tegaskan, jika menemukan anggota Polri di lapangan yang melakukan pelanggaran, silahkan dilaporkan, sertakan bukti-buktinya dan laporkan ke Propam" tegas Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K


"Untuk UU, bentuk pelanggaran dan jumlah denda sudah kami lapirkan diatas, silahkan dibaca dan dipahami" tutup Kapolres

Klik Link dibawah untuk membaca :

https://www.tribratanewspolrespulautaliabu.co.id/2025/02/pasal-uu-llaj-no22-tahun-2009-tentang.html



Lebih baru Lebih lama