![]() |
Berdasarkan SP No.143/X/2024/ Sat Reskrim. Bertempat di Desa
Sahu kecamatan Taliabu Utara. kabupaten Pulau Taliabu. Tim Resmob Kawau, Polres
Pulau Taliabu mendatangi kediaman terduga Pelaku MR 31Th untuk berkordinasi perihal
Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap RR Anak di Bawa Umur asal Desa Sahu kecamatan
Taliabu Utara, kabupaten Pulau Taliabu.
Adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Jumat Tanggal 10
Mei 2023, Pkl 02:00 WITA. Bertempat di Desa Sahu , Kec Taliabu Utara Kabupaten
Pulau Taliabu. Telah terjadi persetubuhan anak di bawa umur, dengan pelaku yakni
Sdr MR kepada Korban RR bahwa MR masuk kedalam kamar korban yang pada saat itu
korban sudah dalam keadaan tidur pulas.
Selanjutnya korban terbangun dan hendak berteriak meminta
tolong namun terduga pelaku menutup mulut korban sambil mencium dan meraba raba
sekujur tubuh korban, sambil melepaskan pakaian korban satu persatu, sehingga
korban sudah dalam keadaan telanjang tanpa busana, seketika dalam kesempatan
tersebut terduga pelaku memasukan kelaminya ke kemaluan korban. Setelah terduga
pelaku memuaskan hasratnya kemudian pelaku kembali memakai pakaian dan pergi meninggalkan
korban yang sudah tak berdaya berbaring di dalam kamar.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024, Pkl
11:30 WITA pihak keluarga korban datang ke ruangan SPKT Polres Pulau Taliabu
untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan Nomor LP/B
/51/2024/X/ SPKT Polres Pulau Taliabu.
Selanjutnya Pada Hari Selasa Tanggal 29. 2024. Pkl 12:15.
Wita Berdasarkan SP/No.143/X/2024/ Sat Reskrim. Tim Resmob Kawau, Polres Pulau
Taliabu berhasil mendatangi dan mengamankan terduga pelaku di kediaman orang
tuanya yang beralamat di Desa Sahu kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau
Taliabu.