![]() |
Tersangka yang diserahkan berinisial MU (43), seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu. Ia
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan
Pasal 351 ayat (1)KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 juli 2024
sekira pada pukul 19.00 WITA bertempat di Dusun Sangaji Rt/Rw 001/001 Desa
Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.
“Tersangka sudah kami serahkan di Kejaksaan Negeri Pulau
Taliabu, barang bukti nihil” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I
Komang Suriawan, S.H
Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kepala
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-882/Q.2.19/Eoh.1/08/2024, tanggal 30
Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Dan surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu
Nomor. : B/ 23.d / X / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024, Perihal
penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.