Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan Tersangka Kasus TP Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu

Satreskrim Polres Pulau Taliabu Polda Malut, telah melaksanakan penyerahan tersangka (Tahap II) tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu. 10/10

 

Tersangka yang diserahkan berinisial MU (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1)KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 juli 2024 sekira pada pukul 19.00 WITA bertempat di Dusun Sangaji Rt/Rw 001/001 Desa Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.

 

“Tersangka sudah kami serahkan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, barang bukti nihil” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H

 

Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-882/Q.2.19/Eoh.1/08/2024, tanggal 30 Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

 

Dan surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 23.d / X / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

Lebih baru Lebih lama