![]() |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi
Zebra 2024 selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Begitupun
Polres Pulau Taliabu akan melaksanakan hal yang serupa.
Tujuan utama operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu
lintas.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, masyarakat
diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi
berlangsung maupun di luar operasi, demi keselamatan bersama.
"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan operasi zebra
dan ini serentak dilaksanakan seindonesia, olehnya itu kami mengajak seluruh
masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu
mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa
operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi
lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan
lainnya," kata Kapolres.
Operasi Zebra 2024 akan fokus pada sosialisasi dan edukasi,
di mana petugas akan memberikan teguran untuk pelanggaran yang sering
menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi
batas kecepatan.
Masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri mematuhi aturan
lalu lintas. Pendekatan humanis akan diutamakan, di mana petugas memberikan
penjelasan terkait pelanggaran. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami dan
mengikuti aturan untuk keselamatan bersama.
Ada 14 pelanggaran yang jadi prioritas yaitu,
1.
Melawan arus
2.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3.
Menggunakan HP saat mengemudi
4.
Tidak menggunakan helm SNI
5.
Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6.
Melebihi batas kecepatan
7.
Berkendara di bawah umur
8.
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9.
Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak
memenuhi persyaratan laik jalan
10.
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan
perlengkapan yang standar
11.
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan
surat-surat berkendara
12.
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar
marka/rambu jalan
13.
Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau
sirene yang bukan peruntukkannya
14.
Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor
RF/RFP