Polres Pulau Taliabu Akan Melaksanakan Operasi Zebra Pada Waktu Dekat, Berikut Pelanggarannya

 Operasi Zebra akan dimulai pada tanggal 14-27 Oktober 2024

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra 2024 selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Begitupun Polres Pulau Taliabu akan melaksanakan hal yang serupa.

 

Tujuan utama operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar operasi, demi keselamatan bersama.

 

"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan operasi zebra dan ini serentak dilaksanakan seindonesia, olehnya itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Kapolres.

 

Operasi Zebra 2024 akan fokus pada sosialisasi dan edukasi, di mana petugas akan memberikan teguran untuk pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

 

Masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri mematuhi aturan lalu lintas. Pendekatan humanis akan diutamakan, di mana petugas memberikan penjelasan terkait pelanggaran. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami dan mengikuti aturan untuk keselamatan bersama.

 

Ada 14 pelanggaran yang jadi prioritas yaitu,

1.       Melawan arus

2.       Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3.       Menggunakan HP saat mengemudi

4.       Tidak menggunakan helm SNI

5.       Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

6.       Melebihi batas kecepatan

7.       Berkendara di bawah umur

8.       Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9.       Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10.   Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11.   Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara

12.   Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan

13.   Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya

14.   Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP

Lebih baru Lebih lama