Dalam sambutannya, Kompol Sirajudin, menegaskan Operasi Patuh ini digelar secara serentak
diseluruh indonesia selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 15 sd
28 juli 2024, untuk di wilayah maluku utara dengan sandi operasi "patuh
kie raha 2024" operasi ini bersifat cipta kondisi kamseltibcarlantas yang
kondusif pasca hari bhayangkara tahun 2024 dengan tujuan meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk tertib, patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.
Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, tertib berlalu lintas
adalah cermin moralitas bangsa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dapat
dilihat dari tingkat kepatuhan dan tertib berlalu lintas, saat ini di wilayah
maluku utara dapat dirasakan situasi lalu lintas butuh perhatian disebabkan
masih adanya prilaku pengguna jalan yang belum sadar akan resiko dan bahaya
bila melanggar aturan lalu lintas, serta kurangnya pengawasan kita sehingga
anak-anak dibawah umur dapat dengan mudah menguasai dan menggunakan kendaraan
bermotor.
Dinamika operasi saat ini masih berada dalam tahun politik baik
pilpres maupun pileg yang belum selesai pentahapannya dan sekarang kita
memasuki pentahapan pemilukada 2024, serta sebentar lagi kita akan menyambut
hari kemerdekaan republik indonesia yang ke-79, tentunya situasi kamtibmas yang
sudah terbangun secara kondusif ini tidak terpengaruh oleh dinamika operasi,
jalin koordinasi dan peran serta seluruh instansi terkait forum komunikasi lalu
lintas secara terpadu bersinergi mengatasi hambatan dan permasalahan secara
arif dan bijaksana sehingga situasi kamseltibcarlantas tetap kondusif dan tetap
terjaga.
Berkaitan dengan pelaksanaan operasi, korlantas Polri menargetkan
operasi ini dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas beserta korban
fatalitas, depkurangnya angka pelanggaran lalu lintas, meningkatnya disiplin
masyarakat dalam berlalu lintas dan terwujudnya sitiasi kamseltibcarlantas yang
aman, nyaman dan kondusif.
Adapun target prioritas Operasi Patuh 2024 ini adalah segala
kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
seperti: berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan,
pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara yang tidak menggunakan
helm SNI, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP
pada saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus,
menerobos lampu merah, dan knalpot brong.