0,86 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan, Polres Pulau Taliabu Gelar Press Release


Polres Pulau Taliabu menggelar Pres Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di Wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. 10/06/2024

 

Pres Release dipimpin oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo dan didampingi Kasat Narkoba Ipda Herdi Aden, S.H. di Ruangan Sat Narkoba Polres Pulau Taliabu.

 

AKBP Totok Handoyo menjelaskan kronologis pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba berawal dari Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli Narkoba yang akan dilakukan para Tersangka.

 

“Setelah Anggota melakukan penyelidikan di Desa Wayo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DH alias Mas (47), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram,” beber AKBP Totok Handoyo

 

Dirinya mengatakan, dari hasil pengembangan didapati dua orang Tersangka lainnya yang terlibat kasus Tindak Pidana Narkoba.

 

“Hasil pengembangan, Kami amankan 2 (dua) orang lain nya di Desa Bobong, yaitu E alias lia (39), dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,36 gram, dan AF alias R (16), dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,86 gram,” ungkapnya.

 

AKBP Totok Handoyo juga menambahkan, pasal yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para tersangka di terapkan Pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana secara melanggar Hukum memiliki, menyimpan atau menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain,” tambahnya.

 

AKBP Totok Handoyo menekankan kepada Masyarakat Pulau Taliabu untuk dapat melaporkan setiap informasi mengenai Narkoba dan tidak pernah untuk menyentuhnya.

 

“Dengan adanya Polres Pulau Taliabu, semoga tingkat kesadaran Masyarakat untuk tidak menggunakan barang terlarang tersebut, dan dapat melaporkan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba kepada Kami,” imbuhnya.


Lebih baru Lebih lama