![]() |
Polres Pulau Taliabu menggelar Pres Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di Wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. 10/06/2024
Pres Release dipimpin oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP
Totok Handoyo dan didampingi Kasat Narkoba Ipda Herdi Aden, S.H. di Ruangan Sat
Narkoba Polres Pulau Taliabu.
AKBP Totok Handoyo menjelaskan kronologis pengungkapan Kasus
Tindak Pidana Narkoba berawal dari Informasi yang diperoleh dari masyarakat
bahwa adanya transaksi jual beli Narkoba yang akan dilakukan para Tersangka.
“Setelah Anggota melakukan penyelidikan di Desa Wayo,
kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DH alias Mas (47),
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram,” beber AKBP Totok Handoyo
Dirinya mengatakan, dari hasil pengembangan didapati dua
orang Tersangka lainnya yang terlibat kasus Tindak Pidana Narkoba.
“Hasil pengembangan, Kami amankan 2 (dua) orang lain nya di
Desa Bobong, yaitu E alias lia (39), dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet
plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,36 gram,
dan AF alias R (16), dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil
berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,86 gram,” ungkapnya.
AKBP Totok Handoyo juga menambahkan, pasal yang diterapkan
adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka di terapkan Pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun
2009 tentang Narkotika, dimana secara melanggar Hukum memiliki, menyimpan atau
menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain,” tambahnya.
AKBP Totok Handoyo menekankan kepada Masyarakat Pulau
Taliabu untuk dapat melaporkan setiap informasi mengenai Narkoba dan tidak
pernah untuk menyentuhnya.
“Dengan adanya Polres Pulau Taliabu, semoga tingkat
kesadaran Masyarakat untuk tidak menggunakan barang terlarang tersebut, dan
dapat melaporkan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba kepada Kami,”
imbuhnya.