Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan TP Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan Negeri Bobong

Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim kembali serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana  "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau kekerasan seksual" di Kejaksaan Negeri Bobong. 27/05

 

Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-435/Q.2.19/Eoh.1/05/2024, tanggal 20 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 11 / V / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 27 Mei 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan EN 37Thn asal Desa Woyo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu sudah diserahkan di Kejaksaan.

 

Dalam perkara tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a, huruf b undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada bulan april 2023 sampai dengan bulan desember 2023, bertempat di Desa Wayo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara

 

“Barang bukti satu lembar baju warna hitam terdapat tuliasan Metalica, satu lembar celana panjang warna Terraccota/merah bata, satu lembar celana dalam warna merah dan satu lembar bra warna hijau army juga sudah diseragkan” bebernya.

Lebih baru Lebih lama