Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan
Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-435/Q.2.19/Eoh.1/05/2024, tanggal 20 Mei 2024,
perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat
Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 11 / V / 2024 / Sat Reskrim, tanggal
27 Mei 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan,
S.H mengatakan EN 37Thn asal Desa Woyo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu sudah
diserahkan di Kejaksaan.
Dalam perkara tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud
dalam rumusan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) undang-undang RI No 17 tahun 2016
tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a, huruf b
undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo
pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada bulan april 2023 sampai dengan
bulan desember 2023, bertempat di Desa Wayo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau
Taliabu Prov. Maluku Utara
“Barang bukti satu lembar baju warna hitam terdapat tuliasan
Metalica, satu lembar celana panjang warna Terraccota/merah bata, satu lembar
celana dalam warna merah dan satu lembar bra warna hijau army juga sudah
diseragkan” bebernya.